Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka

Aprilo Ade Wismoyo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:28 WIB
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (Suara/faqih f)

Suara.com - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan posisi kasus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka. 4 diantaranya merupakan para petinggi Pertamina. 

Adapun keempat orang petinggi Pertamina tersebut yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

Selanjutnya Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.

Sementara 3 orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni  Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kemudian Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Qohar menuturkan, perkara ini terjadi sejak 2018 hingga periode 2023. Dalam memunuhi pasokan minyak mentah dalam  negeri Pertamina harus mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/2/2025) malam.

Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, kata Qohar, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. 

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh K3S sengaja ditolak,” jelas Qohar.

Qohar menuturkan, penolakan ini dilkukan dengan berbagai alasan, diantaranya produksi minyak mentah oleh K3S tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh K3S masih masuk range harga HBS. 

Tersangka korupsi PT Pertamina (Suara/faqih f)
Tersangka korupsi PT Pertamina (Suara/faqih f)

Kemudian, produksi minyak mentah K3S dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

“Jadi kerjasama antara pemerintah dengan pihak K3S kontraktor untuk kerja pelaksanaan ini ada bagian minyak yang sebagian bagian K3S dan sebagian bagian negara atau pertamina,” jelasnya.

Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh K3S ditolak dengan dua alasan tersebut, lanjut Qohar, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor. 

Jadi, bagian K3S tadi karena ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spek, harganya tidak sesuai dengan HBS, maka secara otomatis bagian K3S harus diekspor ke luar negeri.

“Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka kilang pertamina internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang,” ucap Qohar.

Akibat pembelian yang dilakukan dengan cara impor, terdapat selisih harga yang signifikan.

“Pada saat K3S mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat yang sama PT Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang,” ungkapnya.

Qohar mengatakan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat atau mens rea antara penyelenggaraa negara yaitu tersangka SDS, AP, RS, dan JF bersama dengan broker yaitu tersangka MK, DW, dan GRJ.

Sebelum terlaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan atau actus reus pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara mengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan. 

“Dilakukan dengan cara, tersangka RS, SDS dan AP memenangkan demut atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ujar Qohar.

Kemudian tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP, untuk dapat memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari saudara SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

“Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92,” kata Qohar.

“Padahal sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal sebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.

Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKARmendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. 

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh oleh produk impor secara melawan hukum, kata Qohar, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HP atau harga indeks pasar bahan bakar minyak untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau lebih tinggi.

Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN.

Dalam tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, maka keuangan negara dirugikan sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen.

“Pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri. Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker. Kerugian impor BBM melalui demut atau broker. kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” beber Qohar.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Tersandung Korupsi Tata Kelola Mintak Mentah, Bos Patra Niaga Hingga KPI Jadi Tersangka

Pertamina Tersandung Korupsi Tata Kelola Mintak Mentah, Bos Patra Niaga Hingga KPI Jadi Tersangka

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 10:12 WIB

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Petinggi Pertamina

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Petinggi Pertamina

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 01:05 WIB

Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

News | Senin, 24 Februari 2025 | 21:42 WIB

Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka

Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka

News | Senin, 24 Februari 2025 | 21:11 WIB

Danantara Diminta Tak Sembarangan Berinvestasi, Jangan Cuma Incar Untung Finansial!

Danantara Diminta Tak Sembarangan Berinvestasi, Jangan Cuma Incar Untung Finansial!

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 20:32 WIB

Tegakkan Hukum di Sektor SDA, Polri-Kejaksaan Harus Serius Selamatkan Keuangan Negara

Tegakkan Hukum di Sektor SDA, Polri-Kejaksaan Harus Serius Selamatkan Keuangan Negara

DPR | Senin, 24 Februari 2025 | 18:36 WIB

Terkini

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB