Penyerbuan TNI ke Markas Polisi di Tarakan, Setara: Harus Diproses dalam Peradilan Umum

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:55 WIB
Penyerbuan TNI ke Markas Polisi di Tarakan, Setara: Harus Diproses dalam Peradilan Umum
Puluhan orang yang diduga sebagai anggota TNI melakukan penyerangan ke Polres Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin (24/2/2025) malam. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tuntutan peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga dialamatkan pada politisi-politisi sipil yang tidak percaya diri, tanpa melibatkan TNI dan Polri. Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya.

Konflik dan ketegangan TNI-Polri, seharusnya menjadi pembelajaran dan harus menjadi pedoman bagi DPR yang sedang berencana merevisi UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar tetap patuh dan konsisten pada desain konstitusional dan ketatanegaraan yang sudah menggariskan tugas dan fungsi masing-masing institusi, sebagaiman selama ini berjalan.

"Jangan mencoba merekayasa pasal yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu, yang justru menimbulkan kekacauan konstitusional dan instabilitas politik baru," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI