Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:31 WIB
Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Saat Jelaskan Kasus penggelapan beras 15 Ton [Faqih Fathurrahman/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI