Skandal Korupsi Pertamina Rp193 T, Ahok Bakal Diperiksa Kejagung?

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:00 WIB
Skandal Korupsi Pertamina Rp193 T, Ahok Bakal Diperiksa Kejagung?
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang juga kader PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Edward juga menyetujui tentang manipulasi harga atau mark up, dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Dalam perkara ini sebelumnya, telah ada 7 orang yang dijerat sebagai tersangka, 4 diantaranya merupakan petinggi Pertamina, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta. Tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yakni:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI