Jelang Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Berharap KPK Hadir Agar Bisa Menguji Dasar Penetapan Tersangka

Minggu, 02 Maret 2025 | 22:01 WIB
Jelang Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Berharap KPK Hadir Agar Bisa Menguji Dasar Penetapan Tersangka
Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan berlangsung pada Senin (3/3/2025) besok.

Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, dalam permohonan praperadilan besok, bakal ada dua permohanan yang dilakukan Hasto.

Adapun dua permohonan tersebut yakni tentang dugaan suap dan gratifikasi. Kemudian dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

“Permohonan praperadilan kali ini kami bagi dalam 2 gugatan. Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ronny, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

“Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka,” imbuhnya.

Dalam praperadilan nanti, Ronny berharap, bisa menjadi kesempatan baginya untuk menguji dasar penetapan Hasto sebagai tersangka usai ditetapkan oleh KPK.

“Penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” jelasnya.

Ia juga berharap saat sidang nanti KPK selalu pihak termohon dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK Didesak Lacak Harta Kekayaan Kapolda Kalsel Seperti Rafael Alun

Diketahui bersama, Sekjen Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dalam dugaan suap dan grativikasi pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto juga disangkakan ikut melakukan oerintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap penyidikan terhadap Harun Masiku.

Kekinian, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto. Meski sebelumnya, Hasto sedang melakukn permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan Hasto kali ini merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan Hasto Kristiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI