Ia pun meminta semua pihak melihat pembahasan dan isi RUU TNI saat dibahas di DPR RI.
"Karena ktu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nantinbisa dicek tentang usulan Revisi UU TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu," katanya.
Saat ditanya terkait dengan kekhawatiran dalam Revisi nanti diatur soal wewenang TNI melakukan penindakan seperti Polri, Supratman memastikan tak ada seperti hal itu.
"Saya rasa ndak ada ya, itu tidak ada. Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, ya, karena sekarang pns sudah lensiunnya 60 tahun, sementara tni polri masih 58 tahun. Tentu di TNI juga tidsk bisa rata karena usia pensiun yg berpangkat bawah, sersan atau yg dibawahnya kalau gak salah kan 45 tahun sudab pendiun karena itu pasikan tempur, kita sesuaikan. Sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, mengatakan pihaknya akan menugasi Komisi I DPR untuk membahas soal RUU TNI tersebut.
Ia membantah RUU TNI tersebut akan menghidupkan lagi dwifungsi.
"Nggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu? enggak enggak lah. kita lihat lah nanti sama-sama. tapi ya sekarang kan yg ada beberapa yg masuk juga tapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan Kementeriannya aja kan. sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yg TNI. banyak pensiunan pensiunan dari kepolisian kan malah," kata Adies.
Sementara saat disinggung soal aturan TNI bisa berbisnis, Adies meminta semua melihat pembahasan RUU TNI seperti apa.
"Itu kan ada dibahas ya kita akan lihat pembahasannya. usulan dari mana kita lihat nanti kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa. tugas TNI kan jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. jadi kita akan lihat nanti," pungkasnya.
Baca Juga: Nafa Urbach Lulusan Mana? Blak-blakan Semprot Kepala BPJS Kesehatan Magelang