Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan

Rabu, 05 Maret 2025 | 13:24 WIB
Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan
Pengamat Hukum Maqdir Ismail saat memenuhi undangan Komisi III DPR, Rabu (5/3/2025). [Tangkapan layar YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," katanya.

Komisi III DPR diminta untuk mengatur aturan dalam RKUHAP agar seorang tersangka baru bisa ditahan kalau sudah ada putusan resmi pengadilan.

"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan kecuali, ada kecualian, misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya tidak jelas pekerjaannya."

Selain itu, untuk orang-orang seperti tokoh politik memiliki alamat jelas dan bisa dijangkau agar tidak perlu ditahan, sebelum ada bukti substansial.

"Orang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI