"Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," katanya.
Komisi III DPR diminta untuk mengatur aturan dalam RKUHAP agar seorang tersangka baru bisa ditahan kalau sudah ada putusan resmi pengadilan.
"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan kecuali, ada kecualian, misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya tidak jelas pekerjaannya."
Selain itu, untuk orang-orang seperti tokoh politik memiliki alamat jelas dan bisa dijangkau agar tidak perlu ditahan, sebelum ada bukti substansial.
"Orang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," katanya.