Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:34 WIB
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) saat menerima pengaduan dari perwakilan 1.040 TPP desa yang terkena PHK, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa yang dilakukan Kementerian Desa (Kemendes).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya menerima aduan bahwa Kemendes memberlakukan PHK terhadap 1.040 TPP desa dikarenakan para TPP desa itu pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tetapi dalam klausul kontrak mereka tidak dicantumkan syarat atau larangan tersebut.

“Kami tentu akan menindaklanjuti, melakukan analisis dulu apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025), usai menerima perwakilan pendamping desa yang terkena PHK.

Anis menjelaskan, bahwa Komnas HAM membutuhkan waktu untuk menindaklanjuti laporan dari perwakilan TPP desa yang terkena PHK tersebut.

“Akan tetapi, pada prinsipnya adalah terkait dengan potensi pelanggaran HAM karena PHK sepihak oleh Kementerian Desa terhadap seribuan pendamping desa, kira-kira begitu,” ujarnya.

Penjelasan Perhimpunan Pendamping Desa

Sementara itu, perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia Hendriyatna menjelaskan bahwa pihaknya mengadu kepada Komnas HAM karena ada hak asasi yang telah dilanggar oleh Kemendes, yakni hak mendapatkan penghidupan layak dan mendapatkan pekerjaan.

“Pencalonan tersebut sudah mendapatkan izin, sudah mendapatkan legitimasi formal baik dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), kementerian, atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Bawaslu pun tidak pernah mempersoalkan kami,” kata Hendriyatna.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak pernah ada aduan ke Bawaslu mengenai TPP yang menjadi caleg melakukan perbuatan melawan hukum atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami juga cek di Mahkamah Konstitusi apakah pernah ada pendamping desa yang tersangkut perkara di Mahkamah Konstitusi, mendapatkan putusan, dan pendamping desa itu melakukan pelanggaran pemilu. Ternyata tidak ada itu sampai sekarang,” ujarnya.

Adapun selanjutnya, pihak perwakilan TPP desa yang terkena PHK berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan agar masalah tersebut dapat menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melapor dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Bicara Gelombang PHK 2025, Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Komnas HAM Bicara Gelombang PHK 2025, Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 14:52 WIB

Terjadi PHK Massal, Komnas HAM Minta Kemnaker Pastikan Perlindungan dan Penghormatan Hak Pekerja

Terjadi PHK Massal, Komnas HAM Minta Kemnaker Pastikan Perlindungan dan Penghormatan Hak Pekerja

News | Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:33 WIB

Efisiensi Anggaran: Penegakan HAM Terancam Lumpuh, Komnas Perempuan Menjerit

Efisiensi Anggaran: Penegakan HAM Terancam Lumpuh, Komnas Perempuan Menjerit

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:40 WIB

Dapat Arahan Presiden Terkait MBG, Mendes Yandri: Kita Fokus Siapkan Bahan Baku dari Desa

Dapat Arahan Presiden Terkait MBG, Mendes Yandri: Kita Fokus Siapkan Bahan Baku dari Desa

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 18:08 WIB

Tragedi Penembakan 5 PMI di Malaysia, Komnas HAM Desak Investigasi Independen

Tragedi Penembakan 5 PMI di Malaysia, Komnas HAM Desak Investigasi Independen

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:10 WIB

Sebut Jokowi Harus Bertanggung Jawab soal Kasus Pagar Laut, Eks Ketua Komnas HAM Khawatir Picu Dendam Seperti...

Sebut Jokowi Harus Bertanggung Jawab soal Kasus Pagar Laut, Eks Ketua Komnas HAM Khawatir Picu Dendam Seperti...

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 15:49 WIB

Lolly Laporkan Dugaan Kekerasan Nikita Mirzani ke Komnas HAM Lewat Razman

Lolly Laporkan Dugaan Kekerasan Nikita Mirzani ke Komnas HAM Lewat Razman

Video | Selasa, 21 Januari 2025 | 22:30 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB