Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun

Jum'at, 07 Maret 2025 | 17:04 WIB
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) soal dugaan korupsi lingkungan atau sumber daya alam (SDA). Tak tanggung-tanggung ada 47 korporasi yang dilaporkan.

Laporan itu diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan jajaran ketika menerima kedatangan puluhan anggota Walhi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, mereka melaporkan 47 korporasi yang diduga melakukan korupsi SDA dengan potensi kerugian negara senilai Rp 437 triliun.

“Yang kami terangkan di sini juga kejahatan terhadap sumber daya alam, baik itu perkebunan sawit, hutan industri dan tambang,” kata Zenzi.

Ia mengatakan, modus operandi dalam kasus ini adalah adanya kartel yang mengonsolidasi terjadinya kejahatan tersebut.

Menurutnya, korupsi SDA tidak akan bisa selesai jika ditangani kasus per kasus sehingga harus dihentikan dari tingkat kartel. Maka dari itu, pihaknya melaporkan hal ini agar Kejagung mengusut kartel yang diduga terlibat.

“Kami Walhi sangat terbuka untuk mem-follow up ini karena kami melihat dari tahun 2009 sampai dengan sekarang, proses menjual tanah air itu masih akan berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia, dan yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan,” ucapnya.

Respons Kejagung

Sementara itu, terhadap laporan Walhi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan ucapan terima kasihnya atas atensi lembaga tersebut kepada lingkungan.

Baca Juga: Sambangi Kejagung, Walhi Laporkan 47 Kejahatan Tambang Rugikan Negara Rp 437 Triliun

Ia mengatakan bahwa laporan yang diterima pihaknya itu akan disampaikan kepada bidang-bidang di Kejagung yang berwenang menangani.

Adapun untuk tindak lanjutnya, ia mengatakan bahwa Kejagung harus menelaah laporan terlebih dahulu guna mengetahui unsur dugaan pidana di dalamnya.

“Bagaimana tindak lanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Karena ada penyidik lain yang terkait dengan kejahatan lingkungan juga. Akan tetapi, jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI