Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden

Senin, 10 Maret 2025 | 19:40 WIB
Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden
Ketua Pepabri Agum Gumelar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Tangkapan layar]

"Tadi presiden sebagai apa? Presiden sebagai penguasa terdiri di jajaran laut, darat dan udara, polisi juga ya?" katanya.

Meski begitu, Agum mengakui memang sulit dijangkaunya karena merupakan kewenangan presiden.

Seskab Teddy Indra Wijaya bersama Presiden Prabowo Subianto. [Antara]
Seskab Teddy Indra Wijaya bersama Presiden Prabowo Subianto. [Antara]

Kuasa Presiden

"Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden. Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," sambungnya.

Saat ditegaskan lagi usai rapat oleh awak media, Agum enggan mengomentarinya kembali.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin turut menyoroti kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.

TB Hasanuddin merasa ada yang aneh dari kenaikan pangkat tersebut.

Apalagi sebelumnya, kenaikan pangkat Teddy telah menuai perhatian dan polemik di kalangan masyarakat, khususnya pengamat militer dan anggota militer sendiri.

Keputusan kenaikan pangkat Teddy diketahui berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Baca Juga: Blak-blakan Bela Seskab Teddy, PSI soal Kenaikan Pangkat Mayor jadi Letkol: Tak Ada Intervensi atau Nepotisme

TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kecuali untuk para perwira tinggi TNI, dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, beberapa Waktu lalu.

Lantaran itu, ia mempertanyakan, apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI