Aksi Cabul Kapolres Ngada Renggut Masa Depan Anak-anak, Anggota DPR Desak AKPB Fajar Dihukum Maksimal

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Selasa, 11 Maret 2025 | 09:10 WIB
Aksi Cabul Kapolres Ngada Renggut Masa Depan Anak-anak, Anggota DPR Desak AKPB Fajar Dihukum Maksimal
\Aksi Cabul Kapolres Ngada Renggut Masa Depan Anak-anak, Anggota DPR Desak AKPB Fajar Dihukum Maksimal. (tangkapan layar/Instagram)

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina angkat bicara soal kasus Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga telah mencabuli tiga orang anak. Lantaran geram atas perbuatan yang dianggap bejat, Legislator PDI Perjuangan menganggap jika AKPB Fajar layak dijerat hukuman maksimal. 

Selain bertindak cabul, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu.

"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," kata Selly lewat keterangan tertulis dikutip Suara.com, Selasa (11/3/2025).

Meski saat ini Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres dan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polri, Selly menilai, ia pantas mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Fajar juga pantas dijerat dengan hukuman pidana.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (ANTARA/HO-Humas DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

Selly menyampaikan, Fajar pantas dijerat Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun karena pelaku adalah pejabat daerah, maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun,” jelasnya.

"Maka paling serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena perbuatan bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau hukuman mati lebih pantas," imbuh Selly. 

Untuk penyalahgunaan narkotika, kata Selly, Fajar juga bisa dilapis dengan Pasal 127 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mabes Polri Ungkap Status AKPB Fajar

baca juga

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugraha sebelumnya membeberkan status AKBP Fajar masih sebagai terperiksa terkait kasus pencabulan anak dan narkotika. 

“Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya,” kata Sandi di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (tangkapan layar/Instagram)
Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (tangkapan layar/Instagram)

Sandi menjelaskan, pihak Propam bakal melakukan tindakan tegas terhadap anggota Polri. Setiap pelanggar, lanjut Sandi bakal ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebaliknya, kata Sandi, jika seorang personel yang berprestasi bakal diberikan promosi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik,” jelasnya.

Ditangkap Propam

Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar ditangkap pihak propam karena diduga terlibat dalam kasus narkotika dan pencabulan terhadap tiga orang anak. Penangkapan berlangsung saat Fajar berada di sebuah hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Buntut dari kasus tersebut, AKPB Fajar kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan kini ditahan ole Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Biadab, Legislator PDIP Murka soal Aksi Bejat Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak: Lebih Pantas Dihukum Mati!

Sebut Biadab, Legislator PDIP Murka soal Aksi Bejat Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak: Lebih Pantas Dihukum Mati!

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 08:20 WIB

Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?

Berkiblat ke Jokowi, Untung atau Rugi usai Partai Kaesang Ganti Nama PSI Perorangan?

News | Senin, 10 Maret 2025 | 08:16 WIB

Blak-blakan Bela Seskab Teddy, PSI soal Kenaikan Pangkat Mayor jadi Letkol: Tak Ada Intervensi atau Nepotisme

Blak-blakan Bela Seskab Teddy, PSI soal Kenaikan Pangkat Mayor jadi Letkol: Tak Ada Intervensi atau Nepotisme

News | Minggu, 09 Maret 2025 | 18:46 WIB

Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa

Telak! Anies Balas Sindiran Menhut Raja Juli: Masjid Bukan Sekedar Tempat Sujud dan Doa

News | Minggu, 09 Maret 2025 | 16:18 WIB

Sindir Bahlil? Anies Curhat soal Gelar Doktor: Saya Ujian Bener Lho, Gak Pakai Joki

Sindir Bahlil? Anies Curhat soal Gelar Doktor: Saya Ujian Bener Lho, Gak Pakai Joki

News | Minggu, 09 Maret 2025 | 14:52 WIB

Terkini

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:47 WIB

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

×