Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:45 WIB
Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan
Serangan Balik Kubu Hasto, Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto, Febri Diansyah menyoroti kesalahan ketik atau typo dalam  surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan bahwa dakwaan harus dibuat dengan hati-hati. Sebab, pihaknya menemukan kesalahan pada pasal yang digunakan dalam dakwaan kesatu.

”Seharusnya menggunakan pasal 65 KUHP, tapi yang ditulis di dakwaan adalah pasal 65 KUHAP. Meskipun ini hanya satu huruf, tapi perbedaan pengaturannya sangat luar biasa,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan di KPK. Sidang perdana Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan di KPK. Sidang perdana Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Sebab, jika jaksa bermaksud menggunakan Pasal 65 KUHAP, hal tersebut mengatur soal hak tersangka dan terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli meringankan.

”Justru pasal inilah yang kemarin dilanggar dan tidak dilaksanakan oleh KPK ketika kami tim kuasa hukum pada saat proses penyidikan itu mengajukan ahli yang meringankan,” ujar Febri.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Dea]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Dea]

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK

Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:53 WIB

Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!

Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:28 WIB

Hasto PDIP Didakwa Sodorkan Uang Suap Demi Harun Masiku Lolos DPR, Segini Totalnya!

Hasto PDIP Didakwa Sodorkan Uang Suap Demi Harun Masiku Lolos DPR, Segini Totalnya!

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:08 WIB

Rendam HP saat Diburu KPK, Jejak Hasto Suruh Harun Masiku Ngumpet di Markas PDIP Terkuak di Sidang

Rendam HP saat Diburu KPK, Jejak Hasto Suruh Harun Masiku Ngumpet di Markas PDIP Terkuak di Sidang

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:56 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB