Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi

Tasmalinda

Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:19 WIB
Dari Kursi Dirut Bank BJB hingga Tersangka KPK: Jejak Kasus Yuddy Renaldi
Perjalanan kasus mantan dirut Bank BJB Yuddy Renaldi [YouTube BJB]

Suara.com - Kasus korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) memasuki babak baru dengan ditetapkannya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/3/2025).

Yuddy sebelumnya telah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 lalu, tepat saat kasus ini mulai mendapat sorotan publik.

Pengunduran dirinya, yang diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), diklaim atas alasan dan keputusan pribadi, meski bertepatan dengan berkembangnya penyelidikan kasus yang menyeret namanya.

Selain menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka, KPK juga menyeret Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini.

Tak hanya itu, tiga pengusaha dari sektor swasta turut dijerat yakni Kin Asikin Dulmanan, yang mengendalikan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik, yang mengendalikan Agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) serta Raden Sophan Jaya Kusuma yang menguasai PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025) mengungkap bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kelima tersangka telah diterbitkan sejak 27 Februari 2025 yang menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang mengguncang dunia perbankan ini.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai angka fantastis, yakni Rp 222 miliar.

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan Rp 409 miliar untuk Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank, yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary.

Dana ini digunakan untuk kerja sama dengan enam agensi periklanan guna menayangkan iklan di media televisi, cetak, dan online.

Namun, temuan KPK mengungkap bahwa peran agensi terbatas hanya pada penempatan iklan, tanpa ada nilai tambah yang signifikan, sementara penunjukan mereka melanggar aturan Pengadaan Barang dan Jasa.

Dari audit KPK, ditemukan selisih mencolok sebesar Rp 222 miliar antara dana yang diterima agensi dan yang benar-benar dibayarkan ke media, menegaskan adanya dugaan praktik mark-up dan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Enam agensi yang terlibat masing-masing menerima dana besar, di antaranya PT CKSB sebesar Rp 105 miliar, PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT Antedja Muliatama sebesar Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri sebesar Rp 81 miliar, PT WSBE sebesar Rp 49 miliar, dan PT BSC Advertising sebesar Rp 33 miliar.

Kekayaan Yuddy Renaldi, eks Dirut BJB jadi tersangka korupsi iklan. [Bank BJB]
Kekayaan Yuddy Renaldi, eks Dirut BJB jadi tersangka korupsi iklan. [Bank BJB]

Peran Yuddy Renaldi

KPK menduga Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto tidak sekadar mengetahui, tetapi juga berperan aktif dalam skema korupsi pengadaan jasa agensi di Bank BJB selama periode 2021-2023.

Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, keduanya diduga telah menyiapkan mekanisme pengadaan ini sebagai sarana untuk menerima kickback.

Tak hanya itu, mereka juga disebut mengarahkan dan/atau memerintahkan pihak pengguna barang agar bersepakat dengan rekanan agensi dalam pengelolaan dana hasil kickback.

Skema ini mengindikasikan adanya praktik sistematis yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dengan cara melawan hukum, sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Skandal korupsi pengadaan jasa agensi di Bank BJB semakin terungkap dengan dugaan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu sesuai kesepakatan.

Keduanya diduga turut mengetahui serta mengelola dana non-budgeter Bank BJB yang digunakan dalam skema ini. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini melanggar aturan dengan berbagai cara, termasuk menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan sebenarnya, melainkan dari fee agensi demi menghindari proses lelang yang seharusnya transparan.

Selain itu, panitia pengadaan diduga diperintahkan untuk mengabaikan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan manipulasi penilaian setelah batas waktu pemasukan penawaran, yang dikenal sebagai praktik post bidding.

Semua ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan jasa agensi di Bank BJB telah diatur secara sistematis demi kepentingan pihak-pihak tertentu, dengan mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Para tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan meski KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Ternyata Punya Harta Rp66 M, Ini Rekam Jejak hingga Kasusnya

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:32 WIB

Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi

Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 21:31 WIB

Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan

Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 21:26 WIB

KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!

KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 21:22 WIB

Profil Yuddy Renaldi: Eks Bos Bank BJB Ditetapkan Tersangka Skandal Rp 222 Miliar

Profil Yuddy Renaldi: Eks Bos Bank BJB Ditetapkan Tersangka Skandal Rp 222 Miliar

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 20:59 WIB

Terkait Kasus BJB, KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri

Terkait Kasus BJB, KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 17:09 WIB

Terkini

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:47 WIB

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41 WIB

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:36 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:31 WIB