Pengkondisian tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu, sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar.
![Tim Kejari Jakpus saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi. [Tim Kejari Jakpus]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/61570-tim-kejari-jakpus.jpg)
Kemudian di tahun 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender pekerjaan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256 miliar.
"Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” kata Bani.
Bani mengungkapkan, akibat tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware.
"Mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," lanjutnya.
Meski anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN telah menghabiskan total lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam aturan tersebut sejatinya hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.