RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:05 WIB
RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT
Ilustrasi aksi para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan". (Suara.om)

Suara.com - Survei terbaru yang dilakukan oleh Kawula17 mengungkap beragam pandangan masyarakat terkait lima rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai krusial.

Lima RUU tersebut yakni RUU Polri, RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Penyiaran.

Survei yang dilakukan pada 6-14 Februari 2025 ini melibatkan 383 responden dengan rentang usia 17-44 tahun melalui metode daring.

Rafli Rikin mengatakan dalam pemaparan hasil survei Kawula17, survei menunjukkan bahwa 42 persen masyarakat menolak RUU Polri yang memperluas kewenangan kepolisian.

Kelompok ini merasa perlu adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan tersebut tidak rawan disalahgunakan.

"Sebanyak 42 persen tidak setuju adanya RUU Polri, didukung oleh pemilih PDIP dan Partai Demokrat," ungkap Rafli dalam Diseminasi National Kawula17 Survey Q1 2025, Jumat (14/3/2025).

Sebaliknya, sebanyak 33 persen masyarakat mendukung RUU Polri. Dukungan ini juga datang dari pemilih NasDem, PKS, PKB, Golkar, PAN, dan Gerindra.

Terkait RUU Penyiaran, sebanyak 38 persen masyarakat mendukung pembatasan jurnalisme investigasi demi menjaga stabilitas politik dan mencegah penyalahgunaan informasi. Dukungan ini lebih dominan di kalangan masyarakat perkotaan dan lulusan SMP/SMA/sederajat.

Di sisi lain, sebanyak 28 persen masyarakat menolak RUU Penyiaran, didominasi oleh masyarakat desa dan laki-laki.

penolakan ini didukung oleh pemilih PDIP, Partai Demokrat, dan PKS yang menilai jurnalisme investigasi penting untuk memperluas fungsi kontrol dan menjaga akuntabilitas pemerintah.

“RUU ini menuai kontroversi karena beberapa pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Rafli.

Selanjutnya, RUU Perampasan Aset mendapatkan dukungan paling tinggi, dengan 65 persen masyarakat setuju aturan ini segera disahkan.

Dukungan ini berlandaskan keyakinan bahwa aturan tersebut akan memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

“Sebanyak 3 dari 5 masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset, dengan pemilih Partai Gerindra menjadi kelompok pendukung terbesar sebesar 77 persem,” ujarnya.

Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebaliknya, 11 persen masyarakat menolak RUU ini karena khawatir aturan tersebut berisiko melanggar hak kepemilikan individu dan berpotensi digunakan untuk menekan lawan politik. Hal ini didominasi oleh pemilih PAN.

Lebih lanjut lagi, sebanyak 67 persen masyarakat mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat yang dinilai penting untuk mengakui hak, hukum, dan wilayah masyarakat adat agar mereka tidak semakin terpinggirkan.

Namun, terdapat 9 persen masyarakat yang menolak aturan ini, dengan pemilih PDIP menjadi kelompok penolak terbesar, yakni 18 persen. Kelompok ini menilai bahwa pembangunan nasional untuk kepentingan umum lebih penting daripada pengakuan hak masyarakat adat.

Survei juga mencatat bahwa mayoritas masyarakat, yakni 69 persen, mendukung pengesahan RUU PPRT untuk melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi kerja.

“Mayoritas masyarakat mendukung rancangan UU PPRT untuk segera disahkan, mengingat pentingnya aturan yang dapat melindungi pekerja rumah tangga dari potensi pelanggaran HAM dan pekerja,” kata Rafli.

Sebaliknya, sebanyak 7 persen masyarakat menilai aturan mengenai pekerja rumah tangga yang ada saat ini sudah cukup.

Survei Kawula17 menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat dan RUU PPRT mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sementara itu, RUU Polri dan RUU Penyiaran masih menimbulkan perdebatan karena dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif jika tidak diatur dengan mekanisme yang tepat.

Reporter : Kayla Nathaniel Bilbina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koruptor Dihukum Penjara Tak Ampuh, Pengamat Tegaskan UU Perampasan Aset Harga Mati

Koruptor Dihukum Penjara Tak Ampuh, Pengamat Tegaskan UU Perampasan Aset Harga Mati

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 19:34 WIB

Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Bisnis | Kamis, 06 Maret 2025 | 13:16 WIB

Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?

Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 09:40 WIB

Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset

Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 13:48 WIB

Terkini

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB