Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan

Bella | Suara.com

Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:36 WIB
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
Ilustrasi perusahaan tidak membayar THR Karyawan. (Freepik)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap karyawan di Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri bagi umat Islam atau Natal bagi umat Kristen.

Namun, tidak jarang perusahaan lalai atau sengaja tidak membayar THR. Jika Anda mengalami situasi ini, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan perusahaan tersebut dengan cara yang sah dan efektif.

1. Memahami Hak Anda sebagai Karyawan

Sebelum melapor, pastikan Anda memahami hak Anda. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Besaran THR adalah satu bulan gaji untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, sedangkan untuk masa kerja kurang dari itu, THR dihitung secara proporsional.

Jika perusahaan tidak membayar THR tanpa alasan yang sah (misalnya, kebangkrutan yang dibuktikan secara hukum), maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum.

2. Kumpulkan Bukti yang Kuat

Langkah pertama sebelum melapor adalah mengumpulkan bukti. Bukti ini bisa berupa:

  • Kontrak kerja atau perjanjian kerja yang menunjukkan status Anda sebagai karyawan.
  • Slip gaji untuk membuktikan besaran gaji Anda sebagai dasar perhitungan THR.
  • Bukti komunikasi dengan perusahaan, seperti email, pesan WhatsApp, atau surat yang menunjukkan Anda telah meminta THR namun ditolak atau diabaikan.
  • Rekening bank untuk membuktikan bahwa THR tidak masuk ke rekening Anda pada waktu yang ditentukan.

Bukti-bukti ini akan memperkuat laporan Anda di hadapan pihak berwenang.

3. Sampaikan Keluhan ke Perusahaan

Sebelum melapor ke pihak eksternal, cobalah selesaikan masalah secara internal. Ajukan keluhan secara tertulis kepada manajemen atau bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan.

Sertakan permintaan resmi agar THR segera dibayarkan beserta tenggat waktu yang wajar, misalnya tiga hari kerja. Simpan salinan surat atau bukti pengiriman sebagai dokumentasi.

Jika perusahaan tetap tidak merespons, langkah ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah berusaha menyelesaikan masalah secara damai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 21:27 WIB

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:55 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:35 WIB

Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat

Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat

Bisnis | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:24 WIB

Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu

Tak Persoalkan Pengurus RW Minta THR, Wagub Rano Karno: Tempat Saya Juga Begitu

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:39 WIB

Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!

Cara Kelola THR Agar Finansial Stabil Usai Lebaran, Hindari Pengeluaran Impulsif!

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:19 WIB

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:52 WIB

THR Jadi Cuan! BRI Kasih Diskon Asuransi Hingga 90 Persen Jelang Lebaran

THR Jadi Cuan! BRI Kasih Diskon Asuransi Hingga 90 Persen Jelang Lebaran

Bri | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:10 WIB

Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah

Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:43 WIB

Terkini

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB

Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati

Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:49 WIB

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:35 WIB

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:29 WIB

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB