RUU TNI Picu Kontroversi, Dwifungsi ABRI Jilid 2 Mengintai? Ini Kata Ketua Komisi I

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:43 WIB
RUU TNI Picu Kontroversi, Dwifungsi ABRI Jilid 2 Mengintai? Ini Kata Ketua Komisi I
Ketua Komisi I Utut Adianto. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menanggapi kekhawatiran posisi TNI akan kembali seperti zaman Orde Baru (Orba) dengan munculnya RUU TNI.

Dia menilai, keberadaan Dwifungsi ABRI seperti saat Orba tidak akan terjadi dengan adanya RUU TNI yang saat ini dibahas dalam Rapat Panja, karena perbedaan semangat zaman sekarang.

"Kalau TNI ditakutkan akan kembali seperti Zaman Orde Baru, saya sudah usia 60 tahun. Supaya dipahami di dunia ini nggak ada yang bisa membalikkan jarum jam," kata Utut di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya yang terjadi pada zaman Orba, apabila seseorang bicara yang mengarah ke kiri akan didatangi oleh Laksana Khusus (Laksus) yang sifatnya subversif.

Utut juga menegaskan bahwa RUU TNI ini tidak akan mengakomodasi semua jabatan sipil untuk bisa diisi Anggota TNI aktif.

"Apakah nanti semua kementerian diisi tentara, ya enggak. Apakah semua instansi yang diisi tentara, ya nggak. Ini kan atas permintaan kementerian, atau misalnya presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin membeberkan sejumlah pasal yang menarik dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Revisi Undang-Undang TNI.

Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan yakni pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.

DIM RUU TNI

Baca Juga: Alasan DPR Bahas RUU TNI di Hotel Mewah, Sekjen: Urgensitas Tinggi, Butuh Tempat Istirahat

Untuk diketahui, pemerintah lewat Menteri pertahanan sudah menyerahkan DIM RUU TNI kepada Komisi I DPR RI untuk dibahas, Selasa (11/3/2025) kemarin.

Sedangkan dalam kesempatan yang sama DPR sudah membentuk Panitia Kerja RUU TNI.

“Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," katanya.

Sementara untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI