Jangan Sampai Terbalik, Ini Beda Zakat Fitrah dengan Zakat Maal

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Minggu, 16 Maret 2025 | 14:27 WIB
Jangan Sampai Terbalik, Ini Beda Zakat Fitrah dengan Zakat Maal
Ilustrasi zakat. (Pixabay/ahmed rady)

Suara.com - Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat maal atau zakat harta.

Meskipun keduanya sama-sama wajib, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya dalam hal waktu pelaksanaan, objek yang dikenakan zakat, dan ketentuan lainnya.

1. Zakat Fitrah

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Tujuan utamanya untuk menyucikan jiwa dan sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan suka cita.

Ketentuan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaannya:

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Disunnahkan untuk menunaikannya sebelum salat Idul Fitri agar para penerima dapat memanfaatkannya pada hari raya.

Besar Zakat:

Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sesuai dengan makanan pokok masyarakat setempat. Namun, zakat fitrah juga dapat digantikan dengan uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut.

baca juga

Syarat Wajib Zakat Fitrah:

• Beragama Islam.
• Hidup pada saat bulan Ramadan.
• Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

2. Zakat Maal (Zakat Harta)

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang berkaitan dengan jiwa, zakat maal berkaitan dengan harta benda dan kekayaan yang dimiliki. Tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga tercipta keseimbangan sosial dalam masyarakat.

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dibayarkan Zakat

Emas dan Perak: Harta berupa emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul wajib dizakati. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta tersebut.

Harta Simpanan dan Tabungan: Uang tunai, tabungan, deposito, dan sejenisnya yang telah mencapai nisab dan haul juga wajib dizakati dengan kadar 2,5%.

Hasil Pertanian: Hasil bumi seperti padi, gandum, dan sejenisnya wajib dizakati jika mencapai nisab tertentu. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kg. Kadar zakatnya adalah 5% jika diairi dengan biaya sendiri, dan 10% jika diairi dengan air hujan atau sumber alami lainnya.

Hasil Perdagangan: Barang dagangan yang dimiliki untuk tujuan perdagangan wajib dizakati jika mencapai nisab dan haul. Nilai barang dagangan dihitung berdasarkan harga pasar saat itu, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai tersebut.

Hasil Profesi atau Pendapatan: Pendapatan atau gaji dari profesi tertentu juga dikenakan zakat jika mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total pendapatan.

Syarat Wajib Zakat Maal:

Kepemilikan Penuh: Harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh individu tanpa ada hak orang lain di dalamnya.

Harta yang Halal: Harta yang diperoleh harus dari sumber yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Cukup Nisab: Harta telah mencapai batas minimum (nisab) yang ditetapkan untuk jenis harta tersebut.

Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), kecuali untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian yang zakatnya ditunaikan setiap kali panen.

Bebas dari Hutang: Harta tersebut bersih dari hutang yang dapat mengurangi jumlah harta hingga di bawah nisab.

Perbedaan Utama antara Zakat Fitrah dan Zakat Maal

1. Objek Zakat: Zakat fitrah dikenakan atas jiwa individu muslim, sedangkan zakat maal dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki.

2. Waktu Pelaksanaan: Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara zakat maal ditunaikan setelah harta mencapai nisab dan haul, yang waktunya dapat berbeda-beda tergantung jenis hartanya.

3. Besar Zakat: Zakat fitrah memiliki besaran tetap yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa, sedangkan zakat maal besarnya 2,5% dari total harta yang dimiliki yang telah mencapai nisab dan haul.

4. Syarat Wajib: Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri, sedangkan zakat maal wajib bagi muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah

Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 12:49 WIB

Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya

Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:21 WIB

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:33 WIB

Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?

Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:20 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025, Dalam Bentuk Uang atau Beras?

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025, Dalam Bentuk Uang atau Beras?

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:54 WIB

Berapa Lama  Mualaf Berhak Dapat Zakat Fitrah? Ini Kriteria dan Batas Waktunya!

Berapa Lama Mualaf Berhak Dapat Zakat Fitrah? Ini Kriteria dan Batas Waktunya!

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:52 WIB

3 Rekomendasi Merk Beras Terbaik untuk Kegiatan Zakat Fitrah, Apa Saja?

3 Rekomendasi Merk Beras Terbaik untuk Kegiatan Zakat Fitrah, Apa Saja?

Your Say | Jum'at, 14 Maret 2025 | 20:32 WIB

Terkini

25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga

25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:04 WIB

Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?

Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:55 WIB

KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun

KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:48 WIB

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB

24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor

24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB

Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi

Lewat Surat Internal, Megawati Tegaskan PDIP Tak Ambil Jalur Oposisi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:44 WIB

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:43 WIB

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:36 WIB

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:30 WIB

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

Dihadang saat Mau Geruduk BGN, Orator Demo MBG Sebut 1,5 Juta Pekerja Terancam: Negara Harus Hadir!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:27 WIB

×