- Petugas gabungan membongkar tujuh bangunan liar di atas saluran air kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat.
- Penertiban dilakukan pemerintah setempat untuk mengembalikan fungsi saluran air serta menata kawasan permukiman yang sudah berdiri 25 tahun.
- Pemerintah memberikan tawaran relokasi ke rumah susun bagi tujuh kepala keluarga yang terdampak akibat proses pembongkaran bangunan tersebut.
Suara.com - Tujuh bangunan liar yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas saluran air di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya dibongkar petugas gabungan pada Rabu (8/7/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sekaligus menata kawasan.
Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami mengatakan bangunan-bangunan tersebut selama puluhan tahun berdiri di atas saluran air.
"Status bangunan mereka berada di atas saluran dan sudah lama di lokasi, sekitar 25 tahun," kata Dwiarti di sela kegiatan penertiban.
Menurut Dwiarti, proses penertiban dilakukan setelah pemerintah memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3 hingga surat perintah pembongkaran kepada para penghuni.
Untuk mempercepat proses pembongkaran, petugas mengerahkan satu unit alat berat. Pemerintah juga menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun) bagi warga yang terdampak.
Ia menjelaskan bangunan liar tersebut dihuni warga ber-KTP DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta.
Dwiarti mengungkapkan keberadaan bangunan itu bermula dari satu orang yang mendirikan bangunan di atas saluran air. Seiring waktu, bangunan bertambah dan kemudian disewakan kepada warga.
"Keberadaan bangunan ini berawal dari satu oknum yang membangun di atas saluran, kemudian yang bersangkutan membuat beberapa bangunan lainnya dan dikontrakkan," paparnya.
Selama proses penertiban, petugas juga mengevakuasi seorang warga yang mengalami patah kaki ke rumah sakit menggunakan ambulans.
"Kita kerahkan satu ambulans untuk ungsikan warga tersebut ke rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan," ujar Dwiarti.
Setelah pembongkaran selesai, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang akan melanjutkan pengerukan saluran dan menata kembali lokasi agar fungsi drainase kembali optimal.
Sementara itu, Ketua RW 09 Kampung Bali Akmam mengatakan bangunan liar tersebut telah berulang kali dilaporkan warga melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM).
Ia menyebut terdapat tujuh kepala keluarga dengan total 14 jiwa yang menghuni bangunan tersebut.
"Ini memang bangunan liar sudah lama berdiri di atas saluran, dan warga di sini tidak keberatan bangunan liar ini dibongkar," ungkap Akmam.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, PPSU, TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tokoh masyarakat, serta unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Abang.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Pusat Suprayogi dan Lurah Kampung Bali Musa. (Antara)