Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian

Muhammad Yunus

Senin, 17 Maret 2025 | 13:30 WIB
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
Ilustrasi ChatGPT suasana kantor saat perusahaan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang akan merayakan Idul Fitri [Suara.com/Muhammad Yunus]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi karyawan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman.

THR biasanya diberikan kepada pegawai tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan kebijakan perusahaan.

Di Indonesia, THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia

THR pertama kali muncul pada era Presiden Soekarno dan mengalami berbagai perkembangan hingga menjadi regulasi resmi.

Berikut sejarah singkatnya:

1. Awal Mula THR (1950-an)

THR pertama kali diberikan di era Kabinet Burhanuddin Harahap (1955).

baca juga

Awalnya, THR diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam bentuk "Hadiah Lebaran". Karena pada saat itu kondisi ekonomi masih sulit dan gaji pegawai belum mencukupi kebutuhan saat Lebaran.

2. Perjuangan Buruh untuk THR (1958-1960)

Pekerja swasta tidak mendapat THR, sehingga muncul tuntutan dari para buruh agar mereka juga menerima tunjangan serupa.

Tahun 1958, muncul aksi mogok kerja oleh buruh yang menuntut adanya THR.

Pada 1960, tuntutan buruh mulai diperhatikan, meskipun belum ada aturan resmi tentang THR.

3. THR Resmi Ditetapkan (1970-an)

Pada tahun 1970, pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan.

Sejak saat itu, THR menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

4. Regulasi THR Semakin Kuat (1994 - Sekarang)

Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang lebih memperjelas aturan THR.

Tahun 2016, aturan ini diperbarui melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang mengatur besaran THR dan waktu pembayarannya.

Cara Menghitung THR

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.

Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut adalah cara perhitungannya:

1.Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Jika seorang karyawan telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, maka besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji pokok + tunjangan tetap.

Rumus:

THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi dan makan): Rp500.000
- Total THR = Rp5.500.000

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jika seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus:

THR = (Masa Kerja / 12) X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- THR = (6/12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000)
- THR = 0,5 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000

3. Karyawan dengan Sistem Upah Harian

Jika karyawan dibayar dengan sistem upah harian, maka cara menghitungnya berbeda berdasarkan pola kerja:

- Bekerja 6 hari/minggu:

THR = (Rata-rata upah harian x 25) / 12

- Bekerja 5 hari/minggu:

THR = (Rata-rata upah harian x 21) / 12

Contoh (5 hari kerja/minggu):

- Upah harian rata-rata: Rp150.000
- THR = (Rp150.000 × 21) / 12
- THR = Rp2.625.000

4. THR untuk Pekerja Kontrak (PKWT)

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan THR dengan perhitungan yang sama seperti pekerja tetap, sesuai masa kerja mereka.

Ketentuan Penting:
- THR harus diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya.
- Jika perusahaan terlambat membayar THR, ada sanksi administratif.
- Perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa berdiskusi dengan pekerja, tetapi tetap wajib membayarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah

Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:14 WIB

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!

News | Senin, 17 Maret 2025 | 11:29 WIB

Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno

Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 12:00 WIB

Terkini

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

×