Awalnya, proyek untuk pokir DPRD ini disepakati senilai Rp 40 miliar, namun kemudian dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
Sebagai bagian dari kesepakatan, anggota DPRD mendapatkan fee sebesar 20 persen dari proyek-proyek yang dijalankan, dengan total jatah untuk DPRD mencapai Rp 7 miliar.
Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang akhirnya menerima uang suap sebesar Rp 2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.
Ferlan dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi ini.

Berikut laporan harta kekayaan yang dimiliki oleh Ferlan
DATA PRIBADI
1. Nama : FERLAN JULIANSYAH ID MUROD
2. Jabatan : KETUA FRAKSI
3. NHK : 535175
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.265.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 311 m2/311 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/225 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/180 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 1380 m2/1380 m2 di KAB / KOTA
BATURAJA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
7. Tanah Seluas 1220 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ULU,
HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 90.000.000
1. MOBIL, TOYOTA NEW CAMRY 2. 4 V A/T Tahun 2008, HASIL
SENDIRI Rp. 90.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.356.000.000
III. HUTANG Rp. 1.252.015.465
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 103.984.535
Terungkapnya kasus ini kembali mencoreng wajah legislatif daerah dan memperlihatkan masih maraknya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran publik. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang mengguncang Sumatera Selatan ini.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Bongkar Modus Korupsi di OKU: Gaya Lama, Pemain Baru