Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!

Senin, 17 Maret 2025 | 19:30 WIB
Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Slamet Santoso. [SuaraJogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri meluruskan isu tentang kendaraan yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun akan disita.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Slamet Santoso menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menampik adanya isu, apabila seseorang tidak membayar pajak sebanyak dua kali bakal disita kendaraannya.

"STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, akan ditilang. Tapi kendaraan tidak disita. Nantinya, para pelanggar bakal diarahkan ke kantor Samsat," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Slamet juga menambahkan bahwa STNK belum disahkan alias menunggak selama 2 tahun, maka data kendaraan juga tidak akan dihapus, kecuali atas permintaan pemilik.

"Misalnya kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan," katanya.

Slamet menyampaikan bahwa kendaraan yang menunggak pajak kendaraan, nantinya bakal dikenakan denda.

Besarannya, tergantung sesuai dengan Perda provinsi masing-masing.

"Jika belum bayar pajak kendaraan melebihi batas waktu, kamu hanya dikenakan denda sesuai perda masing-masing provinsi," ucapnya.

Pemblokiran Kendaraan

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!

Pemblokiran data kendaraan, bakal dilakukan bila pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.

"Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," katanya.

Sebelumnya, dikabarkan soal penyitaan kendaraan bermotor, oleh pihak kepolisian jika hal pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua kali.

Hal tersebut seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Dalam penjelasannya kepada awak media, ia mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa STNK yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya berlaku selama 5 tahun.

"Harus dimintakan pengesahan setiap tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI