Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Maret 2025 | 06:19 WIB
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar ditetapkan jadi tersangka kejahatan seksual anak dan juga dalam kasus narkoba. [Antara]

Suara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri. Hal itu buntut kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemberhentian terhadap Fajar diputuskan, setelah Propam melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Truno di Gedung TNCC Polri, Senin (17/3/2025).

Truno mengatakan, dalam sidang etik, dihadirkan 8 orang saksi. Tiga di antaranya dihadirkan secara langsung. Sementara 5 lainnya dihadirkan melalui daring, mengingat jarak lokasi peristiwa yang cukup jauh.

Berdasarkan hasil sidang, Fajar terbukti melakukan pelanggaran kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, penyalahgunaan narkotika, dan mendistribusikan video hasil pencabulan.

Meski demikian, lanjut Truno, Fajar mengajukan banding atas pemecatannya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Total ada 3 anak di bawah umur yang menjadi korban Fajar.

Selain itu, ada juga seorang wanita dewasa yang menjadi korban kejahatan seksual Fajar. Selain pencabulan, Fajar juga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan Fajar terbongkar setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima surat pada 22 Januari 2025 yang diteruskan kepada Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sehari setelahnya.

baca juga

Dalam surat tersebut disampaikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

Laporan Australian Federal Police

Surat dari Divhubinter itu berdasarkan laporan dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divhubinter.

"Di situ surat dari Hubinter Mabes Polri menyampaikan tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kupang," katanya, beberapa Waktu lalu.

Setelah menerima surat tersebut, Ditreskrimum Polda NTT menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke hotel yang diduga sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Kemudian pada 14 Februari 2025, Polda NTT menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan ditemukannya dugaan peristiwa pidana tersebut di salah satu hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 silam.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Humas Polres Ngada]
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Humas Polres Ngada]

"Dari hasil penyelidikan tersebut benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu foto copy SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS," ucapnya kepada awak media.

FWLS merupakan salah satu anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Pimpinan Polri di wilayah Polda NTT, yang tak lain adalah AKBP Fajar.

Temuan tersebut kemudian dipastikan dari data Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT. Sehingga dipastikan bahwa FWLS merupakan anggota Polri yang memiliki jabatan sebagai Kapolres Ngada.

Kemudian Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang untuk diinterogasi oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Dari interogasi tersebut, FWLS ini mengakui perbuatannya secara terbuka dan lancar sesuai surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri," kata Patar.

Selanjutnya pada 24 Februari 2025, Kepala DIvisi Propam Mabes Polri memerintahkan agar FWLS dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Patar mengakui bahwa Divisi Hubinter Polri mendapat laporan dari Australian Federal Police (AFP) terkait video asusila yang beredar di salah satu situs porno luar negeri diduga dilakukan AKBP Fajar.

Sebelum dipecat dari polisi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sukmaatmaja sempat dimutasi ke Yanma Polri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, yang diteken pada tanggal 12 Maret 2025.

Sementara, posisi AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada digantikan AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!

Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:51 WIB

Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?

Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:10 WIB

Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat Kenakan Jersey Tahanan Akibat Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat Kenakan Jersey Tahanan Akibat Pencabulan Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 23:42 WIB

Terkini

BUMD Banten Gandeng Perusahaan Korea Selatan, Cabai dan Tomat Lokal Dibidik Tembus Pasar Ekspor

BUMD Banten Gandeng Perusahaan Korea Selatan, Cabai dan Tomat Lokal Dibidik Tembus Pasar Ekspor

Banten | Selasa, 03 November 2026 | 19:08 WIB

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:05 WIB

Ekspansi Mobil Mewah Hongqi dan Foton Sapa Warga Lewat Indomobil Expo 2026

Ekspansi Mobil Mewah Hongqi dan Foton Sapa Warga Lewat Indomobil Expo 2026

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 19:03 WIB

Wamensos Apresiasi Bupati Sidrap Sediakan Lahan untuk Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Bupati Sidrap Sediakan Lahan untuk Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:01 WIB

Krisis Iklim Ancam Kesehatan Dunia, WHO Didesak Tetapkan Status Darurat

Krisis Iklim Ancam Kesehatan Dunia, WHO Didesak Tetapkan Status Darurat

Health | Selasa, 03 November 2026 | 19:01 WIB

Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'

Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:00 WIB

Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Menikmati Fasilitas Negara?

Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Menikmati Fasilitas Negara?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:00 WIB

Sengketa Lahan Gunung Sindur Memanas: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Berpotensi Gagal

Sengketa Lahan Gunung Sindur Memanas: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Berpotensi Gagal

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:58 WIB

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:45 WIB

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

×