Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 19 Maret 2025 | 16:05 WIB
Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto surat pembelaannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan lebih dulu merampungkan penyidikan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dibanding Eks Wali Kota Semarang yang juga kader PDIP Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Padahal, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri ditahan lebih dulu oleh KPK yaitu pada Rabu (19/2/2025) sementara Hasto pada Kamis (20/2/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) tidak dipengaruhi oleh waktu penahanannya, melainkan kelengkapan berkas.

“Kalau kenapanya yang jelas bekas perkaranya sudah dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum. Jadi bukan berarti first come first go ya. Karena setiap perkara itu memiliki karakteristik masing-masing,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurut dia, setiap perkara memiliki karakteristik masing-masing sehingga penyelesaiannya tidak bisa disamakan satu dengan yang lain.

“Dalam hal ini, yang bisa saya sampaikan adalah pada saat berkas perkara itu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum sudah menyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan,” tandas Tessa.

Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas perkara mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pada hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025. Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada JPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga menyerahkan berkas perkara untuk dua tersangka lainnya yaitu Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

baca juga

Keempat tersangka itu akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019 - 2024.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki menjelaskan bahwa penahanan terhadap pasangan ini berkaitan dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023 dan permintaan uang dari Wali Kota kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

“Bahwa terhadap Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, KPK juga menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Penyidik Rasamala Aritonang Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus TPPU SYL

Eks Penyidik Rasamala Aritonang Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus TPPU SYL

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:51 WIB

Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos

Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:16 WIB

Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, KPK: Jangan Lupa Lapor Harta!

Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, KPK: Jangan Lupa Lapor Harta!

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:10 WIB

Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!

Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:44 WIB

Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 13:24 WIB

Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong

Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 12:47 WIB

Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK

Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 05:58 WIB

Terkini

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 20:58 WIB

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:51 WIB

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 20:48 WIB

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 20:30 WIB

×