Militer Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Masih Ada Prajurit Ngojek dan Jualan Es, Disebut Bisnis?

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:00 WIB
Militer Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Masih Ada Prajurit Ngojek dan Jualan Es, Disebut Bisnis?
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan tanggapannya terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang masih tertuang di dalam RUU TNI. Tanggapan itu diberikan setelah DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan tanggapannya terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang masih tertuang di dalam RUU TNI

Agus memberikan jawabannya dengan menyinggung soal ada prajuritnya yang masih mencari penghasil lain dengan menjadi ojek.

Tak hanya itu disebutnya juga ada anggotanya yang berjualan es dan makanan di kesatuannya masing-masing. Agus pun mempertanyakan apakah jualan kecil-kecilan masuk kategori TNI berbinis atau tidak.

"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masak itu disebut bisnis?" kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Saat disinggung apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru menyinggung masalah koperasi. Menurutnya, koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. 

"Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan," pungkasnya.

TNI Dilarang Berbisnis

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan, jika prajurit TNI tetap dilarang berbisnis hingga dilarang menjadi anggota partai politik meski Undang-Undang TNI direvisi dan disahkan kembali.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

baca juga
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, Puan menyampaikan, jika TNI aktif hanya diperbolehkan untuk menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga. 

Di luar dari 14 K/L tersebut, menurut Puan, TNI aktif  harus mengundurkan diri dari kedinasan atau pensiun bila mau menjabat di jabatan sipil.

"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kami sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," katanya.

Disahkan jadi UU

DPR tetap ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU meski menolak banyak protes dari publik. Gelombang protes terhadap penolakan RUU TNI itu juga menjalar ke sejumlah lokasi di Tanah Air, termasuk aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa di Gedung DPR RI, hari ini.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang. 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang. 

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan. 

"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.

Terkait demonstrasi penolakan RUU TNI, sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Gedung Parlemen. Aparat gabungan yang mengamankan aksi demonstrasi itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dar, Der, Dor...! Tembaki Aparat Pakai Petasan, Massa Tolak UU TNI Jebol Pagar DPR RI

Dar, Der, Dor...! Tembaki Aparat Pakai Petasan, Massa Tolak UU TNI Jebol Pagar DPR RI

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 16:29 WIB

Imbas Sahkan UU TNI, Legitimasi Prabowo Bisa Anjlok jika Acuhkan Kritik Publik: Demokrasi Mandek!

Imbas Sahkan UU TNI, Legitimasi Prabowo Bisa Anjlok jika Acuhkan Kritik Publik: Demokrasi Mandek!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 16:19 WIB

Disahkan jadi UU, Puan: TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis, Tak Boleh Masuk Parpol!

Disahkan jadi UU, Puan: TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis, Tak Boleh Masuk Parpol!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:27 WIB

Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!

Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

×