Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Begini Cara Cek Pajak dan Pembayarannya

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 23:55 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Begini Cara Cek Pajak dan Pembayarannya
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat. [dok Pemprov Jabar]

- Pilih informasi besaran pajak kendaraan bermotor.
Balas pesan bot dengan angka "1" untuk opsi informasi besaran pajak kendaraan bermotor. Bot akan memberikan langkah lanjutan.

- Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek.

- Setelah itu, Anda akan sebutkan warna dasar plat kendaraan merah (kendaraan dinas pemerintah), kuning (kendaraan umum), hitam (kendaraan pribadi), dan putih (kendaraan baru).

- Jika informasi di atas sudah sesuai, bot memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan Anda yang harus dibayarkan.

2. Lewat situs Samsat-Bapenda Jabar

- Buka internet browser kemudian ketik link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
- Pilih wilayah Jawa Barat lalu akan terhubung ke Bapenda Jabar.
- Ketik nomor polisi kendaraan yang ingin dicari.
- Pilih warna TNKB (hitam, merah, kuning) lalu tekan saya bukan robot lalu tekan lihat info.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan

Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, ini langkah-langkahnya:

- Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
- Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Catatan Penting

Setelah periode program berakhir (6 Juni 2025), kendaraan yang masih belum memperpanjang pajak dapat dikenakan sanksi, termasuk larangan melintas di jalan-jalan Jawa Barat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses situs resmi Bapenda Jabar atau menghubungi layanan Samsat terdekat.

Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan dan tertib.

Demikian jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat lengkap dengan syarat dan cara cek dan pembayarannya. Semoga bermanfaat!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI