“Hari ini yang sudah penerima lama khususnya ya, penerima lanjutan, sudah langsung masuk. Tetapi yang penerima baru, tentu mereka masih perlu proses administrasi di bank untuk pembuatan rekening, cetak buku dan lain sebagainya,” jelas Sarjoko.
Karena penambahan jumlah penerima, anggaran yang harus disediakan Pemprov DKI Jakarta pun meningkat dari semula Rp2,05 triliun menjadi Rp3,29 triliun.