Hasto Analogikan Kasus Harun Masiku dengan Tilang di Jalan, Begini Penjelasannya

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:17 WIB
Hasto Analogikan Kasus Harun Masiku dengan Tilang di Jalan, Begini Penjelasannya
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan analogi perihal kasus dugaan suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku. Dia menyamakan kasus tersebut dengan peristiwa tilang di perempatan jalan.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Konstruksi kasus Harun Masiku ini sebenarnya sangat sederhana. Meski tidak sepenuhnya tepat, namun dapat dianalogikan dari seseorang yang terkena ‘tilang’ di perempatan jalan karena diindikasikan melanggar aturan lalu lintas,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Sebab, dia menyebut adanya upaya damai dengan melakukan kesepakatan bawah tangan. Hasto menilai hal tersebut terjadi pada peristiwa suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan sebagaimana ketika seseorang yang ditilang polisi.

“Seseorang bisa ditilang lalu merasa tidak berdaya, dan kemudian bernegosiasi dengan polisi dengan otoritas kekuasaan yang lebih tinggi sehingga cenderung terjadi kesepakatan di bawah tangan dan terjadi damai,” tandas Hasto.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

baca juga

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo bilang, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Menurut Setyo, bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Ungkap Tekanan Dahsyat Usai Podcast Bareng Connie, Diincar Jadi Tersangka Jika Pecat Jokowi

Hasto Ungkap Tekanan Dahsyat Usai Podcast Bareng Connie, Diincar Jadi Tersangka Jika Pecat Jokowi

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:11 WIB

Siap-siap Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto PDIP Ramai Disambut Banyak Pendukung

Siap-siap Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto PDIP Ramai Disambut Banyak Pendukung

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB

Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?

Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:20 WIB

Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku

Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:34 WIB

Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:05 WIB

Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 19:03 WIB

Pesan Menohok Jokowi untuk PDIP Bikin Geger, Saya Ngalah Terus, Tapi...

Pesan Menohok Jokowi untuk PDIP Bikin Geger, Saya Ngalah Terus, Tapi...

Video | Minggu, 16 Maret 2025 | 16:00 WIB

Terkini

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:08 WIB

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB