Andreas menyampaikan, Indonesia memiliki banyak produk hukum yang menjamin hak-hak anak termasuk dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut perlindungan HAM bagi anak korban kekerasan seksual juga diatur dalam UU TPKS. Mulai dari hak atas pendampingan, hak restitusi, hak pemulihan, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak atas layanan hukum, hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, serta hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.
“Semua ini harus bisa dipenuhi oleh negara, termasuk dalam proses hukum yang ada. Selain soal penegakan keadilan, pemenuhan hak-hak ini yang semestinya menjadi pertimbangan dalam mengusut kasus kekerasan seksual,” ucapnya.
Andreas pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja lebih baik dalam proses kasasi agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Ia menilai, hal ini juga sebagai bentuk jaminan dari negara dalam memenuhi hak-hak korban.
“Kasus ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi anak-anak serta memastikan bahwa sistem peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan berfokus pada pemenuhan HAM,” pungkasnya.