Suara.com - Bupati Yahukimo Didimus Yahuli dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa anggota TNI/Polri yang bertugas di daerah ini menjadi guru dan tenaga kesehatan (nakes).
"Saya dengan tegas membantah tudingan bahwa guru dan nakes yang menjalankan tugas di Kabupaten Yahukimo, khususnya Distrik Anggruk berasal dari TNI/Polri," katanya dalam siaran pers di Timika, Senin (24/3/2025).
Menurut Didimus, proses rekrutmen tenaga guru dan nakes di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, secara terbuka dan diketahui oleh publik. Setelah proses tersebut selesai, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sekaligus didoakan oleh pendeta.
"Jika kemudian ada yang mengatakan bahwa mereka (guru dan nakes) adalah anggota TNI/Polri, silakan tunjukkan bukti kepada kami," ujarnya.
Didimus lantas menjelaskan bahwa proses rekrutmen tenaga guru dan nakes sejak 2021.
Bupati mengatakan bahwa pihaknya juga ingin memastikan regenerasi guru yang siap menghadapi tantangan global.
"Kami tidak ingin masa depan daerah ini suram karena keterbatasan kemampuan membaca dan menulis sehingga kami terus berupaya mempersiapkan generasi muda Yahukimo yang lebih baik," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Isu yang beredar terkait dengan status guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Distrik Anggruk adalah anggota TNI/Polri, dia memastikan 100 persen tidak benar.
"Karena kami selalu menyampaikan di berbagai forum bahwa persyaratan rekrutmen adalah wajib beragama Kristen, percaya pada Yesus sebagai Tuhan, telah dibaptis dan bersedia menjadi guru misionaris," ujarnya.
Baca Juga: Bunuh Guru, Legislator PDIP Kecam Tindakan Biadab OPM: Negara Harus Segera Tumpaskan Mereka!
Ia mengemukakan bahwa proses verifikasi berlangsung selama 30 hari di Jayapura dan memastikan latar belakang pendidikan S-1 atau S-2 di bidang pendidikan atau disiplin lain yang ingin mengajar di Kabupaten Yahukimo.
Pelanggaran HAM
![Serangan KKB Papua ke Kamp Penambangan di Kawe Papua [Foto: ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/06/88295-serangan-kkb-papua-ke-kamp-penambangan-di-kawe-papua.jpg)
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tenaga guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan melanggar prinsip HAM.
"Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey, Minggu (23/3/2025).
Menurut Ramandey, selain itu aksi yang dilakukan kelompok bersenjata tersebut juga merupakan tindakan kejahatan yang melanggar HAM dan bisa berdampak luas.
"Karena dengan meninggalnya tenaga guru maka pelayanan HAM atas pendidikan menjadi terabaikan," ujarnya.