Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa

Senin, 24 Maret 2025 | 17:23 WIB
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Hal tersebut tertuang dalam daraf RKUHAP di Pasal 253 Ayat 3.

Dilihat Suara.com dalam draf, bunyi pasal itu yakni setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang ikut menyoroti hal tersebut ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurutnya, perlu penegasan dalam ayat tersebut.

"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung ini kah artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?" kata Juniver di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, adanya hal itu perlu disorot karena terdapat konsekuensi. Misalnya, kata dia, dalam persidangan pidana dan liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar.

"(Saksi) bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi harus clear," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, memang perlu pelarangan tegas meliput sidang secara langsung tanpa izin. Kendati begitu, ia mempersilahkan liputan siaran langsung boleh dilakukan apabila diatur mendapat izin dari pengadilan atau hakim.

"Mohon izin dilarang mempublikasikan, atau liputan langsung, tanpa seizin. Bisa saja diizinkan oleh hakim, silakan aja, tentu ada pertimbangannya, ini yang kami sampaikan di pasal 253 ayat 3," pungkasnya.

Baca Juga: Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI