Sebagai informasi, masalah pagar laut ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Banten menemukan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer pada Agustus 2024 di perairan Tangerang.
Melansir dari Turnbackhoax.id, pagar tersebut tidak hanya dibangun secara ilegal, tetapi juga telah mengganggu pekerjaan nelayan kecil karena aksesnya terhalang oleh pagar tersebut.
Lalu, dikutip dari reportase kompas.com yang tayang Jumat (24/01/2025), dampak langsung yang dirasakan oleh ribuan keluarga nelayan dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta besar merupakan pemicu utama terjadinya ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah terkait isu ini.
Hingga Senin (20/03/2025), memberitakan pagar laut tersebut belum dicabut seluruhnya.
![Video pagar laut berubah jadi pagar beton. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/25/47979-video-pagar-laut-berubah-jadi-pagar-beton-ist.jpg)
Fenomena Pagar Laut
Pagar laut adalah struktur berupa pagar bambu yang dibangun di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, dengan panjang mencapai 30,16 kilometer.
Pagar ini terdiri dari bambu setinggi sekitar enam meter yang ditancapkan ke dasar laut, dilengkapi dengan anyaman paranet dan pemberat berupa karung berisi pasir.
Pembangunan pagar laut ini dimulai sejak Juli 2024 dan melintasi 16 desa di enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Tujuan Pembangunan Pagar Laut
Baca Juga: CEK FAKTA: Puan Maharani Ditangkap KPK, Megawati Pingsan!
Motivasi di balik pembangunan pagar laut ini masih menjadi perdebatan.
Beberapa pihak menduga bahwa pagar tersebut dibangun untuk menahan abrasi pantai dan melindungi area pesisir.
Selain itu, ada juga spekulasi bahwa area sekitar pagar laut dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Kontroversi dan Legalitas
Keberadaan pagar laut ini menimbulkan kontroversi karena diduga dibangun tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar tersebut tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sehingga dianggap ilegal.