Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Selasa, 25 Maret 2025 | 19:03 WIB
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menjelaskan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian bagi ASN dipastikan tidak merugikan perempuan, terutama yang berkaitan dengan poligami.

Sebaliknya, Veronica memastikan kalau pergub yang dikeluarkan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu justru untuk mempersulit proses perceraian oleh ASN.

"Karena ternyata di ASN itu terjadi banyak kasus perceraian. Akhirnya yang jadi korban perempuan lagi. Ketika pembagian harta, bagaimana alimony, tidak berpihak kepada wanita, tidak berpihak kepada istri, sedangkan ASN pihak prianya bisa menikah lagi," jelas Veronica ketika lakukan kunjungan ke kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Jadi itu yang sebenarnya dibantu Pergub nomor 2 itu untuk membuat lebih sulit ketika pegawai negeri itu bagaimana setelah mereka bercerai," imbuhnya.

Izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari satu orang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Sementara aturan di lingkungan Pemprov Jakarta, aturan itu termuat dalam Kepgub Nomor 2799 Tahun 2004 yang kemudian diganti menjadi Pergub no. 2 tahun 2025.

Menurut Veronica, PP 45 tahun 1990 yang masih berlaku saat ini juga harus diperbaiki agar lebih berpihak melada perempuan.

"Itu sebenarnya Pergub 2 tahun 2025 itu mempersulit terjadi perpisahan. Tidak terjadi perpisahan, tidak merugikan pihak perempuan. Itu yang sebenarnya isi daripada Pergub 2/25," terang dia.

Diketahui, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat aturan tambahan terkait poligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pria PNS boleh beristri lebih dari satu, sedangkan PNS Wanita dilarang poligami juga menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

baca juga

Meski PNS pria boleh poligami, ada sejumlah syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin pengajuan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, tertulis soal perizinan poligami bagi ASN pada pasal 4.

Bagi ASN yang ingin melakukan poligami, harus mendapat izin dari atasan. Jika tidak, maka ASN akan diberikan sanksi berat.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat, sebab aturan itu dinilai memperbolehkan poligami di jejeran ASN. Kendati demikian, peraturan yang soal poligami bagi ASN sejatinya bukan hal baru.

Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan aturan terkait izin poligami sejak 1983 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pemprov Jakarta juga sudah memuat aturan serupa dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799 Tahun 2004.

Kembali ke Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, berikut isi Pasal 4 yang mengatur soal izin poligami ASN:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Selanjutnya pada Pasal 5, diatur soal syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN sebagai berikut:

A. Alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

E. Tidak mengganggu tugas kedinasan

F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Lalu pada Pasal 6, ada beberapa poin yang membuat ASN tidak mendapatkan izin poligami sebagai berikut:

A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan

B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau

E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:

1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan

Soroti Masalah Kesehatan Reproduksi Perempuan, Begini Kata Wamen PPPA Veronica Tan

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:34 WIB

Hotman Paris Merasa Lebih Superior dari Ahok: Dia Nggak Punya Partai, Koneksi Dikit

Hotman Paris Merasa Lebih Superior dari Ahok: Dia Nggak Punya Partai, Koneksi Dikit

Entertainment | Selasa, 04 Maret 2025 | 15:16 WIB

Uniknya Keluarga Mzee Ernesto: Punya 16 Istri, 100 Anak dan 144 Cucu Yang Hidup di Desa Kecil

Uniknya Keluarga Mzee Ernesto: Punya 16 Istri, 100 Anak dan 144 Cucu Yang Hidup di Desa Kecil

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 19:06 WIB

Isu Poligami dalam Film Pintu-Pintu Surga: Solusi, Cinta, atau Ujian?

Isu Poligami dalam Film Pintu-Pintu Surga: Solusi, Cinta, atau Ujian?

Your Say | Kamis, 20 Februari 2025 | 10:16 WIB

Dianjurkan ke Oki Setiana Dewi, Apa Hukum Posting Foto Mesra Bareng Suami?

Dianjurkan ke Oki Setiana Dewi, Apa Hukum Posting Foto Mesra Bareng Suami?

Lifestyle | Rabu, 05 Februari 2025 | 12:49 WIB

Pramono Anung Larang ASN DKI Poligami, Teguh Setyabudi: Saya Dukung!

Pramono Anung Larang ASN DKI Poligami, Teguh Setyabudi: Saya Dukung!

News | Senin, 03 Februari 2025 | 17:44 WIB

Pramono Anung:  Tidak Ada Poligami Bagi ASN Jakarta!

Pramono Anung: Tidak Ada Poligami Bagi ASN Jakarta!

Video | Senin, 03 Februari 2025 | 07:00 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×