Kantor Media Diteror, Akademisi Sebut Seperti Kembali ke Masa Orde Baru

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:00 WIB
Kantor Media Diteror, Akademisi Sebut Seperti Kembali ke Masa Orde Baru
Massa Mahasiswa dari berbagai universitas saat menggelar aksi menolak RUU TNI di Kawasan DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan adanya rekaman CCTV, dan dengan teknologi face recognition (pengenalan wajah), Polri seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini. Pelaku tak boleh hanya dimaafkan, tetapi harus diseret ke meja hijau," tegasnya.

Teror kepada Tempo merupakan alarm penting bagi ancaman demokrasi di Indonesia, yang akan ditulis oleh pers nasional dan luar negeri.

Setelah mencermati kejadian yang belakangan terjadi, Akademisi Komunikasi untuk Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menyatakan 4 poin yakni menuntut penanganan hukum yang menyeluruh dan tuntas pada kasus teror dan intimidasi kepada majalah Tempo dan jurnalisnya serta memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.

Puluhan kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalistik seperti kekerasan fisik hingga teror ke majalah Tempo telah mengancam keberlangsungan kemerdekaan pers. 

"Polisi harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay. Sebaliknya, polisi harus menjunjung supremasi hukum dengan menegakkan undang-undang pers yang menjamin kebebasan jurnalis untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita," bebernya.

Kemudian, Fajar juga Menuntut pelaku intimidasi dijerat dengan delik pidana, pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik. 

Dewan Pers perlu menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.

Jurnalis melakukan kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. 

"Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi," ucapnya.

Baca Juga: Demo UU TNI Berujung Ricuh, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat

Kantor Tempo dikirimi kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus Politik. [dok Tempo]
Kantor Tempo dikirimi kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus Politik. [dok Tempo]

Fajar juga meminta, agar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi secara terbuka kepada publik. 

Pernyataan kontroversial Hasan Nasbi mempertegas asumsi publik bahwa pemerintah saat ini kurang apresiatif terhadap kebebasan pers di satu sisi dan cenderung ignorant terhadap segala ancaman yang datang kepada media yang selama ini berusaha merealisasikan prinsip kebebasan pers secara berani. 

Saat itu, Hasan Nasbi meminta media yang diintimidasi dengan paket kepala babi dan bangkai tikus untuk memasak kepala babi tersebut mengandung makna bahwa Istana menginginkan media mengikuti keinginan pengirim. 

"Ada tendensi sikap yang meminta media menghadapi intimidasi tanpa perlu pembelaan. Tidak hanya itu, pernyataan tersebut dan juga ralat yang dilakukan telah mencederai nurani serta akal sehat publik," ucapnya.

Fajar kemudian menilai, selaku jubir presiden seharusnya memiliki perspektif yang empatik dan menjamin hak masyarakat yang sama di mata hukum.

"Kami menyatakan bersama-sama dengan Tempo dan jurnalis serta aktivis kebebasan berekspresi dalam melawan represi politik otoritarian era Joko Widodo dan Presiden Prabowo. Produk jurnalisme berkualitas seperti investigasi Tempo adalah pasokan informasi bagi warga negara agar tetap kritis," jelasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI