Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:51 WIB
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Ratusan orang mengalami gangguan pernapasan dan sesak napas, diduga karena penggunaan produk rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk liquid rokok elektronik alias vape.

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak Bea Cukai dan informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, narkotika dalam bentuk liquid vape merupakan tren baru dalam penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa,” kata Roby, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

Untuk mendeteksi kandungan narkotika dari seorang pengguna, petugas harus menggunakan alat cek khusus.

“Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” katanya.

Adapun dalam perkara ini, lanjut Roby, dalam pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menciduk seorang perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3).

SR diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40). SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium dalam memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.

baca juga

Polisi juga meringkus dua orang lain, saat pengembangan perkara ini, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik, dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.

“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, menjual cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Sementara peredaran barang haram ini telah merambah hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape cair yang telah dicampur zat kimia. Satu plastik warna putih bertuliskan “thank you” berisi 2 botol cartridge rokok elektrik.

Kemudian, satu rokok elektrik berwarna biru muda. 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika.

Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya berisikan: Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Kemudian pasal 129 yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.

Serta, pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 23:46 WIB

Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran

Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran

Otomotif | Rabu, 19 Maret 2025 | 17:43 WIB

Masuk Babak Baru? Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri usai Cabut Gugatan Praperadilan

Masuk Babak Baru? Polda Metro Siap Hadapi Firli Bahuri usai Cabut Gugatan Praperadilan

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:30 WIB

Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi

Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:12 WIB

Apakah Vape Bisa Hambat Perokok untuk Berhenti Merokok?

Apakah Vape Bisa Hambat Perokok untuk Berhenti Merokok?

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 08:25 WIB

Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya

Video Polisi Berhentikan Pengendara di Tol Viral, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Senin, 17 Maret 2025 | 14:34 WIB

Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta

Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 19:22 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×