Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!

Kamis, 27 Maret 2025 | 13:10 WIB
Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
Juwita (23) jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan diduga tewas karena dibunuh anggota TNI. (tangkapan layar/X)

Beberapa bentuk kekerasan terhadap jurnalis meliputi:

  • Serangan fisik – Pemukulan, penculikan, atau bahkan pembunuhan.
  • Intimidasi dan ancaman – Tekanan dari pihak berwenang atau kelompok tertentu untuk menghentikan liputan.
  • Kekerasan digital – Peretasan akun, doxing, dan penyebaran informasi palsu untuk merusak reputasi.
  • Pemenjaraan dan kriminalisasi – Penggunaan hukum untuk menekan kebebasan pers, seperti pasal pencemaran nama baik.

Kekarasan terhadap jurnalis di Indonesia tiap tahun makin meningkat. Berdasar dari cacatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan jika kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami kenaikan sepanjang 2022.

"AJI mencatat terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus," kata Ketua AJI, Sasmito ketika itu.

Aksi dukungan untuk proses peradilan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Surabaya. [istimewa]
Aksi dukungan untuk proses peradilan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Surabaya. [istimewa]

Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada tahun 2021 menjadi 49,27 pada tahun 2022.

Meningkatnya kasus kekerasan jurnalis ini disebabkan beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.

Melihat kondisi ini, Sasmito menilai perlunya ada mekanisme khusus untuk melindungi para jurnalis dalam melakukan kerja wartawan.

Tidak hanya itu, penanganan kasus kekerasan jurnalis juga harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.

Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus demi memberikan rasa aman bagi insan jurnalis dalam menjalankan tugas.

"Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut," kata dia.

Baca Juga: Klaim Tanpa Dibekali Senpi, 1.892 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Tolak UU TNI di Gedung DPR

Tidak hanya Polri, Sasmito berharap kasus kekerasan jurnalis juga menjadi perhatian semua pihak demi menjaga insan demokrasi dalam memberitakan kebenaran.

"Pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, antara lain, lembaga penegak hukum, Dewan Pers, insan pers termasuk media, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyatakan komitmen bersama merawat kebebasan pers di Indonesia," jelasnya. 



Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI