CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 30 Maret 2025 | 15:51 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Ketua Baznas Noor Achmad. [Dok. BAZNAS]

Dari pemberitaan tersebut, diketahui KPK tetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit, mereka menggunakan kode “uang zakat” untuk mendapatkan fee atau bayaran tambahan dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

Informasi dalam takarir akun Instagram “mus76_official” tentang potensi kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan pemberitaan detik.com.

Namun, istilah “uang zakat” dalam konteks ini hanyalah kode yang digunakan untuk menarik fee tambahan saat debitur mendapatkan dana kredit, tidak ada kaitannya dengan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penelusuran sebelumnya juga menemukan siaran pers dari BAZNAS yang menanggapi penggunaan istilah “uang zakat” dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

BAZNAS menyayangkan pemilihan diksi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang disalahgunakan dalam kasus ini.

“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad seperti yang tertulis dalam siaran pers pada Minggu (09/03/2025).

Tim pemeriksa fakta kemudian menelusuri foto dalam unggahan Instagram “mus76_official dengan Google Lens.

Hasilnya, foto tersebut mirip dengan momen saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengembalikan barang bukti korupsi penyaluran dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terpublikasi pada kanal YouTube “Kejari Tanjab Timur” pada Senin (10/06/2024).

Untuk diketahui dari media lokal jambiindependent, kasus tersebut berkaitan dengan korupsi penyelewengan proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan BAZNAS Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rekrutmen Kemenkes 2025 di Facebook, Asli atau Tipu-Tipu?

Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi LPEI maupun korupsi yang dilakukan oleh Ketua BAZNAS.

Bisa disimpulkan bahwa unggahan foto disertai klaim “dana zakat dikorupsi Kepala Baznas” merupakan koneksi yang salah (false connection).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI