Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset

Bella

Senin, 31 Maret 2025 | 22:33 WIB
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
Presiden Prabowo Subianto.(ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri)

Suara.com - Sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube KajianOnline pada 30 Maret 2025 telah menarik perhatian publik setelah mengklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus RUU Perampasan Aset dan menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset.

Video ini, yang telah ditonton sebanyak 38 ribu kali dengan 1.040 komentar, menampilkan narasi dalam thumbnail seperti “RUU Perampasan Aset Dihapus DPR,” “Prabowo Kaget DPR Ganti Perampasan Aset,” “Rakyat Bergerak Bubarkan Sarang Koruptor,” serta “Ketua DPR Puan Maharani Khianati Rakyat.”

Video ini juga diberi judul provokatif: “Prabowo KAGET! DPR Ganti RUU Perampasan Aset Menjadi RUU Pemulihan Aset! Rakyat Desak BUBARKAN DPR.

Thumbnail YouTube yang menarasikan bahwa Prabowo kaget karena DPR mengganti RUU Perampasan Aset dengan Pemulihan Aset. Faktanya narasi tersebut tidak benar. (Dokumentasi tangkapan layar suara.com/YouTube KajianOnline)
Thumbnail YouTube yang menarasikan bahwa Prabowo kaget karena DPR mengganti RUU Perampasan Aset dengan Pemulihan Aset. Faktanya narasi tersebut tidak benar. (Dokumentasi tangkapan layar suara.com/YouTube KajianOnline)

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim yang disampaikan dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta yang valid.

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari DPR maupun pemerintah terkait penghapusan RUU Perampasan Aset atau penggantian namanya menjadi RUU Pemulihan Aset.

Faktanya, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, tidak ada bukti bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan yang menyatakan keterkejutannya atas kebijakan DPR terkait RUU ini.

Berdasarkan fakta yang ada, video yang diunggah oleh KajianOnline ini dapat dikategorikan sebagai misinformasi atau hoaks.

Judul dan narasi dalam thumbnail video sengaja dibuat provokatif untuk menarik perhatian dan menimbulkan keresahan di masyarakat tanpa bukti yang jelas.

baca juga

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar, terutama dari media sosial dan kanal YouTube yang belum tentu kredibel.

Penyebaran informasi hoaks dapat memicu disinformasi yang merugikan publik serta menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga negara.

Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada sumber berita resmi dan lembaga cek fakta yang terpercaya sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi lebih lanjut.

Pemerintah Kembali Usulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025–2029

Selain itu, mengutip Antara, diketahui bahwa pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU ini ditempatkan di urutan kelima dari 40 usulan yang diajukan pemerintah.

"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029," ujar Supratman dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (25/3).

Supratman mengungkapkan bahwa upaya pengesahan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah dilakukan dalam periode sebelumnya, namun mengalami hambatan akibat dinamika politik di DPR, sehingga pembahasannya tidak tuntas di Komisi III.

"Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas agar dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," tambahnya.

RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum yang penting dalam menindak dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.

Bukti Keseriusan Pemerintah

Supratman menegaskan bahwa pengajuan kembali RUU ini merupakan bukti nyata keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

"Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," tegasnya.

Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU lainnya untuk masuk dalam prioritas Prolegnas.

Empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Sementara itu, empat RUU lainnya yang baru diajukan adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Ketenaganukliran.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas masih dapat bertambah seiring dengan pembahasan lebih lanjut di DPR.

"Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja," jelas Bob Hasan.

Dengan kembali diusulkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan pembahasan kali ini dapat berjalan lebih lancar dan mencapai pengesahan, sehingga dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kesimpulan:

Video yang mengklaim bahwa DPR menghapus RUU Perampasan Aset dan menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset adalah tidak benar dan termasuk hoaks.

Tidak ada pernyataan resmi atau bukti yang mendukung klaim tersebut.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi

Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi

News | Senin, 31 Maret 2025 | 22:29 WIB

Didit Sowan ke Megawati, Ahmad Basarah Bocorkan Hubungan Rahasia Keluarga Prabowo-Mega

Didit Sowan ke Megawati, Ahmad Basarah Bocorkan Hubungan Rahasia Keluarga Prabowo-Mega

News | Senin, 31 Maret 2025 | 22:04 WIB

Cek Fakta: Kim Jong Un Masuk Islam Setelah Berkunjung ke Indonesia

Cek Fakta: Kim Jong Un Masuk Islam Setelah Berkunjung ke Indonesia

News | Senin, 31 Maret 2025 | 21:58 WIB

CEK FAKTA: Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Geser Patrick Kluivert

CEK FAKTA: Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Geser Patrick Kluivert

News | Senin, 31 Maret 2025 | 18:21 WIB

Tutupi Obrolan dengan Presiden Prabowo Sebelum Ketemu Megawati, Pramono: Rahasia Negara

Tutupi Obrolan dengan Presiden Prabowo Sebelum Ketemu Megawati, Pramono: Rahasia Negara

News | Senin, 31 Maret 2025 | 17:39 WIB

Ikut Lesehan di Istana Tunggu Open House Prabowo, Ojol: Jaket Nggak Dilepas, Beda Kaya di Mall

Ikut Lesehan di Istana Tunggu Open House Prabowo, Ojol: Jaket Nggak Dilepas, Beda Kaya di Mall

News | Senin, 31 Maret 2025 | 17:15 WIB

CEK FAKTA: Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI

CEK FAKTA: Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI

News | Senin, 31 Maret 2025 | 14:59 WIB

Dari Opor Ayam hingga Bakso Solo, Ini Deretan Menu Nusantara di Gelar Griya Istana

Dari Opor Ayam hingga Bakso Solo, Ini Deretan Menu Nusantara di Gelar Griya Istana

News | Senin, 31 Maret 2025 | 14:45 WIB

Tutup Open House di Istana, Presiden Prabowo Ikut Tren Velocity Hingga Keluarkan 'Jurus Silat'

Tutup Open House di Istana, Presiden Prabowo Ikut Tren Velocity Hingga Keluarkan 'Jurus Silat'

News | Senin, 31 Maret 2025 | 14:41 WIB

Antusiasme Warga Hadiri Open House Presiden Prabowo di Istana

Antusiasme Warga Hadiri Open House Presiden Prabowo di Istana

Foto | Senin, 31 Maret 2025 | 18:16 WIB

Terkini

El Nino Bikin Produksi Listrik PLTA Tertekan, Kementerian Bahlil Andalkan Hembusan Angin 24 Jam

El Nino Bikin Produksi Listrik PLTA Tertekan, Kementerian Bahlil Andalkan Hembusan Angin 24 Jam

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:13 WIB

Di Balik Angka Delapan LRT Manggarai: Diplomasi Santai Pramono dan Sinyal Politik Prabowo

Di Balik Angka Delapan LRT Manggarai: Diplomasi Santai Pramono dan Sinyal Politik Prabowo

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:13 WIB

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

74 WNI Terjebak di Tengah Perang Yaman saat Pertempuran Houthi Memanas

74 WNI Terjebak di Tengah Perang Yaman saat Pertempuran Houthi Memanas

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

PAN Keberatan PT Naik 5 Persen: Bukan Khawatir Tak Lolos ke Senayan

PAN Keberatan PT Naik 5 Persen: Bukan Khawatir Tak Lolos ke Senayan

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:11 WIB

How a Bear Became a Book, Mengintip Rahasia di Balik Winnie-the-Pooh

How a Bear Became a Book, Mengintip Rahasia di Balik Winnie-the-Pooh

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:10 WIB

Sopir Travel Dituduh Intel lalu Ditembak, DPR Mengecam: TPNPB-OPM Jangan Main Hakim Sendiri!

Sopir Travel Dituduh Intel lalu Ditembak, DPR Mengecam: TPNPB-OPM Jangan Main Hakim Sendiri!

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:04 WIB

BPKN Soroti Celah Perlindungan Konsumen di Program MBG

BPKN Soroti Celah Perlindungan Konsumen di Program MBG

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:04 WIB

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:02 WIB

Mitos Kelas Menengah: Ketika Kelas Ekonomi Gagal Ungkap Kerentanan Pekerja

Mitos Kelas Menengah: Ketika Kelas Ekonomi Gagal Ungkap Kerentanan Pekerja

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:00 WIB

×