KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025

Selasa, 01 April 2025 | 09:14 WIB
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan bagi para pejabat untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode tahun 2024.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perubahan batas akhir penyampaian LHKPN yang awalnya dijadwalkan pada 31 Maret 2025, diundur sampai 11 April 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Menurut dia, periode libur Lebaran ini bisa mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara.

“Dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini bisa mendorong pada penyelenggara negara untuk patuh dalam ketepatan waktu penyampaian dan kelengkapan serta kebenaran isi LHKPN.

Budi juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini. 

“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” tandas Budi.

Banyak pejabat yang belum lapor LHKPN

Baca Juga: KPK Cecar Adik Febri Diansyah soal Dokumen Biaya Pengacara SYL di Visi Law Office

Dari 418 ribu pejabat negara di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, baru 310 ribu pejabat yang telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 ke Komisi Pemberitasan Korupsi (KPK). 

Hal itu diungkapkan oleh Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berdasar laporan yang masuk hingga Kamis (6/3/2025) kemarin. 

"Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Budi pun mengingatkan soal batas akhir untuk menyetor LHKPN kepada 108 pejabat yang belum mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, KPK waktu paling lambat untuk melaporkan LHKPN bagi pejagat yang belum menyetor yakni 31 Maret 2025.

"Total penyelenggara negara sejumlah 108 ribu tersebut, terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN serta BUMD," ujarnya.

KPK juga secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN, BUMD agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI