KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025

Aprilo Ade Wismoyo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 01 April 2025 | 09:14 WIB
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan bagi para pejabat untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode tahun 2024.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perubahan batas akhir penyampaian LHKPN yang awalnya dijadwalkan pada 31 Maret 2025, diundur sampai 11 April 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Menurut dia, periode libur Lebaran ini bisa mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara.

“Dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini bisa mendorong pada penyelenggara negara untuk patuh dalam ketepatan waktu penyampaian dan kelengkapan serta kebenaran isi LHKPN.

Budi juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini. 

“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” tandas Budi.

Banyak pejabat yang belum lapor LHKPN

baca juga

Dari 418 ribu pejabat negara di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, baru 310 ribu pejabat yang telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 ke Komisi Pemberitasan Korupsi (KPK). 

Hal itu diungkapkan oleh Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berdasar laporan yang masuk hingga Kamis (6/3/2025) kemarin. 

"Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Budi pun mengingatkan soal batas akhir untuk menyetor LHKPN kepada 108 pejabat yang belum mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, KPK waktu paling lambat untuk melaporkan LHKPN bagi pejagat yang belum menyetor yakni 31 Maret 2025.

"Total penyelenggara negara sejumlah 108 ribu tersebut, terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN serta BUMD," ujarnya.

KPK juga secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN, BUMD agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana, Kekayaan Ridwan Kamil Ternyata Melejit dalam 5 tahun

Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana, Kekayaan Ridwan Kamil Ternyata Melejit dalam 5 tahun

Bisnis | Minggu, 30 Maret 2025 | 16:01 WIB

Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas

Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas

News | Sabtu, 29 Maret 2025 | 21:23 WIB

KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri

KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri

News | Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:30 WIB

KPK Cecar Adik Febri Diansyah soal Dokumen Biaya Pengacara SYL di Visi Law Office

KPK Cecar Adik Febri Diansyah soal Dokumen Biaya Pengacara SYL di Visi Law Office

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 19:59 WIB

Lebih Kaya dari Ridwan Kamil, Nasib Atalia Praratya Usai Diduga Diselingkuhi Tuai Prihatin

Lebih Kaya dari Ridwan Kamil, Nasib Atalia Praratya Usai Diduga Diselingkuhi Tuai Prihatin

Lifestyle | Jum'at, 28 Maret 2025 | 12:28 WIB

KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami

KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:59 WIB

Terkini

Prabowo Bahas Pengentasan Narkoba, BNN sampai Peneliti Merapat ke Istana

Prabowo Bahas Pengentasan Narkoba, BNN sampai Peneliti Merapat ke Istana

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:53 WIB

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Rp17,5 Juta, Ada Dolar dalam Goodie Bag Terkait Gus Alex

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:53 WIB

John Herdman Harus Tahu! Begini Taktik Jenius STY Saat Timnas Indonesia Gebuk Malaysia 4-1

John Herdman Harus Tahu! Begini Taktik Jenius STY Saat Timnas Indonesia Gebuk Malaysia 4-1

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:52 WIB

Jejak Uang Panas Silmy Karim Masuk Kampus? KPK Cecar Dosen Pembimbing Doktoral

Jejak Uang Panas Silmy Karim Masuk Kampus? KPK Cecar Dosen Pembimbing Doktoral

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:50 WIB

Contoh Soal Menghitung Biaya Pemakaian Listrik Bulanan Rumah Tangga

Contoh Soal Menghitung Biaya Pemakaian Listrik Bulanan Rumah Tangga

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 13:50 WIB

The Impossible Heir: Ketika Ambisi Membuat Kita Kehilangan Diri Sendiri

The Impossible Heir: Ketika Ambisi Membuat Kita Kehilangan Diri Sendiri

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:50 WIB

Gas Pabrik Bocor di Pasar Rebo, 24 Warga Sesak Napas hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Gas Pabrik Bocor di Pasar Rebo, 24 Warga Sesak Napas hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:49 WIB

Panduan Lengkap Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober di Sekolah

Panduan Lengkap Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober di Sekolah

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:47 WIB

Jerawat dan Bekasnya Hempas! 4 Serum Azeclair Alternatif Kulit Berjerawat

Jerawat dan Bekasnya Hempas! 4 Serum Azeclair Alternatif Kulit Berjerawat

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:45 WIB

Angkat Pengeboman Hiroshima, Shim Eun Kyung dan WOODZ Tolak Film Damako

Angkat Pengeboman Hiroshima, Shim Eun Kyung dan WOODZ Tolak Film Damako

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:45 WIB

×