Menurut Noel, besaran BHR tersebut ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator, di mana pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sementara, lanjut Immanuel, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang lebih besar.
Ia mencontohkan bahwa di beberapa platform, seperti Maxim, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500.000, dan banyak pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di platform lain seperti Grab, Gojek, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut.
Diprotes
Sebelumnya, pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes keberadaan BHR yang hanya dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Para pengemudi ojol merasa keberatan dan dinilai tidak adil dalam pemberian THR tersebut.
Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol Gojek yang BHR-nya hanya dibayarkan senilai Rp 50.000. Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 93 juta.
Baca Juga: Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal