Setelah melalui proses panjang dan komunikasi intens dengan melampirkan bukti fisik pembelian, menghubungi mitra Telkom group, hasilnya tetap nihil. Telkomsel tidak sanggup bertanggung jawab atas nomor yang tidak bisa digunakan tersebut.
"Customer Handling Officer (CHO) hanya menyampaikan bahwa masih dikoordinasikan dengan Grapari Telkomsel Makassar dan sedang diusut. Namun, tidak ada hasil sampai tiket tersebut lewat waktu," jelasnya.
2. Aktif Tanpa NIK
Sucianto sempat meminta Telkomsel agar menyelidiki siapa pemilik kartu tersebut selain dirinya. Menurutnya sangat tidak mungkin satu nomor bisa dimiliki dua pelanggan.
Sedangkan hasil pemeriksaan bukti fisik dan simcard yang sah dan valid ada di tangan Sucianto.
Namun, ternyata Telkomsel juga mengaku tidak tahu menahu karena nomor tersebut aktif tanpa registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak tahun 2023.
Padahal, pada pasal 153 ayat (7) dan pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah diatur jika registrasi kartu perdana wajib diisi menggunakan identitas kependudukan dan nomor kartu keluarga.
Pada kesempatan tersebut, Sucianto kemudian menyurat secara resmi agar diberi satu nomor pengganti untuk nomornya dan satu nomor lain sebagai kompensasi.
Ia meminta agar nomor seluler 0812xxx888 harus dihanguskan karena telah diaktifkan secara ilegal dan diganti dengan nomor lain.
Kemudian, nomor 0822xxx888 sebagai pertanggungjawaban atas tidak maksimalnya service quality dan service performance oleh Telkomsel.
"Penyampaian yang saya dapatkan waktu itu adalah kedua nomor tersebut available. Namun kemudian dihubungi lagi oleh pihak CHO bahwa pergantian permintaan nomor tersebut tidak dapat dilaksanakan karena nomor pengganti yang diminta adalah nomor khusus," sebutnya.
Kata Sucianto, kartu perdana nomor 0812222888 sempat diambil oleh Telkomsel pada 10 Januari 2025 dengan kesepakatan akan segera dikembalikan dengan tambahan kartu perdana kategori nomor golden yang tersedia.
Hal tersebut sesuai surat resmi Telkomsel kepada Sucianto.
Nomor tersebut rencana dikembalikan pada 11 Januari 2025 melalui kuasa hukum pihak Telkomsel Papua, Maluku dan Sulawesi. Sekaligus diklaim satu-satunya pemilik nomor 0812222888 adalah Sucianto.
"Telkomsel berdalih bahwa nomor tersebut aktif tanpa registrasi NIK dan KK karena ada anomali pada system Telkomsel," bebernya.