CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 06 April 2025 | 20:06 WIB
CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak
Ilustrasi Pemutihan Pajak. [Ist]

Melalui program ini, denda atas keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan (di-“putihkan”), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda.

Siapa yang Menyelenggarakan Pemutihan?

Pemutihan pajak bukan program nasional, melainkan kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Artinya:

  • Tidak semua daerah menyelenggarakan pemutihan pajak.
  • Jadwal, syarat, dan ketentuan program bisa berbeda-beda di tiap provinsi.
  • Pengumuman resmi biasanya disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi melalui situs resmi atau media sosial mereka.

Tujuan Program Pemutihan Pajak

  • Meringankan beban masyarakat, terutama yang menunggak pajak bertahun-tahun.
  • Mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberi kesempatan untuk memperbarui status kendaraannya.
  • Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
  • Membereskan data kendaraan yang mati pajak agar tidak menumpuk dalam sistem.

Waspada Penipuan!

  • Pemutihan tidak dilakukan lewat link sembarangan di media sosial.
  • Pendaftaran tidak pernah diminta melalui Google Form tidak resmi.
  • Semua informasi resmi hanya keluar melalui website dan media sosial pemerintah daerah, seperti Bapenda provinsi atau akun Samsat resmi.

Contoh Provinsi yang Gelar Pemutihan 2025

Dilansir dari berbagai sumber, beberapa provinsi yang sudah mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada awal 2025, antara lain:

  1. Jawa Tengah
  2. Jawa Timur
  3. Aceh
  4. Riau
  5. Sumatera Selatan
  6. Kalimantan Utara
  7. Sulawesi Selatan
  8. (dan beberapa provinsi lainnya)

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI