Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

Senin, 07 April 2025 | 21:39 WIB
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi karenal liburan ke Jepang tanpa izin. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim jika terbukti liburan ke luar negeri tanpa izin.

Rifqinizamy menyebut pemeberian sanksi bisa jadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tak melakukan hal yang sama.

"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," kata Rifqinizamy kepada Suara.com, Senin (7/4/2025).

Ia mengatakan, jika para kepala daerah seharusnya mentertibkan dirinya. Terlebih agar tak melakukan kesalahan yang sama seperti yang dilakukan Lucky.

"Peristiwa lucky hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih menertibkan diri," katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah dikenal publik tak ada kata libur. Ia pun menyayangkan aksi Bupati Indramayu Lucky Hakim yang diduga liburan ke luar negeri tanpa izin dan koordinasi

Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah, kata dia, jika ingin berpergian ke luar negeri harus mendapatkan izin berjenjang.

"Seorang kepala daerah terikat dgn berbagai ketentuan perundang-undangan salah satunya jika yang bersangkutan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin secara berjenjang," ungkapnya.

Ia mengatakan, bahkan izin tersebut harus sampai kepada Presiden.

Baca Juga: Ironi Lucky Hakim: Dulu Malu Makan Gaji Buta, Kini Liburan Diam-diam sampai Ditegur Dedi Mulyadi

"Jika dia bupati wali kota melalui gubernur dan terkahir kemendagri. Jika gubernur melalui mendagri untuk mendapat izin dari presiden," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyindir secara terang-terangan Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Lewat unggahan TikTok-nya, Dedi rupanya mempermasalahkan Lucky yang diduga berlibur ke luar negeri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Dedi terlihat mengunggah sejumlah tangkapan layar dari postingan video Lucky di Instagram-nya. Tampak Lucky memakai pakaian tradisional Jepang dan menandai akun agen perjalanannya di unggahan tersebut, yaitu @/japantour.co.

Lucky dan keluarga serta kerabatnya juga diduga sempat menghabiskan waktu di Disnelyland. Unggahan lain yang dimunculkan Dedi di kontennya adalah momen penyabutan Lucky di Jepang.

“Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…” tegur Dedi lewat kolom caption unggahan TikTok-nya, seperti dilihat pada Minggu (6/4/2025).

Unggahan ini sontak diramaikan dengan beragam reaksi warganet, walau yang mendominasi adalah kritikan terhadap Lucky. Pasalnya Lucky diketahui belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Indramayu, tetapi sudah melakukan kelalaian hingga ditegur secara terbuka oleh Dedi di media sosial.

Kontroversi Lucky Hakim. (Instagram/@luckyhakimofficial)
Kontroversi Lucky Hakim. (Instagram/@luckyhakimofficial)

Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan meminta seluruh kepala daerah di Jabar mematuhi ketentuan administrasi perjalanan ke luar negeri. Hal ini disampaikan Erwan menyusul adanya informasi keberangkatan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang untul berlibur tanpa izin.

“Saya turut kecewa juga atas apa yang dilakukan kepala daerah (Bupati Indramayu) yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” kata Erwan di Majalengka, Jabar, Senin.

Erwin mengungkapkan hingga saat ini Gubernur Jabar belum pernah mengeluarkan izin terkait keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang, baik dalam kapasitas pribadi maupun kedinasan.

“Kalau ke depan mau ke luar negeri lagi, tolong lah izin. Ini berarti memang tidak ada izin yang diberikan,” katanya.

Ia menegaskan setiap kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi, wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, aturan mengenai prosedur tersebut telah dijelaskan secara tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam beberapa kesempatan, termasuk saat penutupan kegiatan retret kepala daerah beberapa waktu lalu.

“Pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur,” ujarnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintah daerah di Jabar, karena ketaatan terhadap aturan menjadi cermin kedisiplinan pejabat publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI