Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 April 2025 | 14:55 WIB
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. [ist]

Suara.com - Lembaga independen IM57+ Institute menyatakan sikap tegas mendampingi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang tengah digugat secara perdata oleh mantan terpidana korupsi Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor.

Gugatan tersebut diajukan Agustiani dengan tuntutan kompensasi sebesar Rp2,5 miliar, yang dilatarbelakangi klaim intimidasi saat ia diperiksa sebagai saksi oleh Rossa.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan menyebutnya sebagai langkah yang mengada-ada.

Apalagi, menurutnya, Agustiani seharusnya menempuh jalur hukum praperadilan jika memang merasa keberatan atas tindakan penyidikan, bukan justru menggugat secara perdata.

“Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada. Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali, padahal sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Lakso di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025).

Menurut Lakso, praktik pengembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, adalah hal yang sah dan umum dilakukan.

Karena itu, alasan yang digunakan dalam gugatan Agustiani tidak bisa dibenarkan dari sudut hukum.

“Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK, argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan,” ujarnya.

Lakso juga menyoroti bahwa dalam kasus yang sedang berkembang, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

baca juga

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang sebelumnya menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani sendiri.

Praperadilan

“Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara formil ini harusnya pun sudah dapat ditolak sejak awal,” tegas Lakso.

Sebagai informasi, Agustiani Tio Fridelina adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pernah divonis bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR RI dan dihukum penjara.

Ia kembali menjadi sorotan setelah menggugat Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK yang memeriksanya dalam kapasitas saksi, dengan dalih telah melakukan intimidasi.

Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bogor, Agustiani menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Agustiani menyatakan bahwa selama pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Rossa diduga melakukan tindakan intimidasi.

Salah satu bentuk intimidasi yang disebutkan adalah tindakan menggebrak meja saat pemeriksaan berlangsung.

Tim pengacara Agustiani Tio saat menggugat penyidik Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor. (ist)
Tim pengacara Agustiani Tio saat menggugat penyidik Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor. (ist)

Selain itu, Rossa juga dituduh memberikan tekanan verbal yang membuat Agustiani merasa terintimidasi.

Army menambahkan bahwa Rossa meminta Agustiani untuk mengganti tim kuasa hukumnya yang saat itu berasal dari kader PDIP.

"Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan," ujar Army.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa status Agustiani dan suaminya hingga kini masih sebagai saksi dalam pengembangan perkara. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 15 Januari 2025.

"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

"Belum ada nama dimaksud diregister penyidikan,” lanjut Tessa.

Langkah hukum Agustiani ini dinilai sebagai bentuk perlawanan balik terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK.

Namun, IM57+ Institute yang merupakan organisasi beranggotakan mantan pegawai KPK, memastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti yang menjalankan tugasnya secara profesional.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai bisa menjadi preseden buruk jika aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya justru digugat oleh mantan terpidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lakso Anindito: Ketua IM57+ Institute yang Menyoal Etika Febri Diansyah dalam Membela Hasto

Lakso Anindito: Ketua IM57+ Institute yang Menyoal Etika Febri Diansyah dalam Membela Hasto

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 19:54 WIB

Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani

Kuasa Hukum Hasto Pastikan Bukan Penyidik Rossa yang Tawarkan Uang Rp2 Miliar untuk Agustiani

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:38 WIB

Tuding Penyidik Rossa Purbo Bekti Ugal-ugalan, Kubu Hasto Ngadu ke Dewas KPK: Tolong Ditindak!

Tuding Penyidik Rossa Purbo Bekti Ugal-ugalan, Kubu Hasto Ngadu ke Dewas KPK: Tolong Ditindak!

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 15:13 WIB

Terkini

Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?

Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 14:51 WIB

4 Sampo Amino Acid Terbaik untuk Rambut Sehat, Lembap, dan Kuat

4 Sampo Amino Acid Terbaik untuk Rambut Sehat, Lembap, dan Kuat

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 14:30 WIB

Review Cold Storage: Ketika Ruang Penyimpanan Berubah Jadi Perangkap

Review Cold Storage: Ketika Ruang Penyimpanan Berubah Jadi Perangkap

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 14:25 WIB

Biar Enggak Cepat Bokek, Gen Z Diajak Cerdas Olah Uang dan Investasi di Gen Z Impact Fest 2026

Biar Enggak Cepat Bokek, Gen Z Diajak Cerdas Olah Uang dan Investasi di Gen Z Impact Fest 2026

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:23 WIB

Apakah Zinc Bisa Mengatasi Jerawat? Ini Manfaat dan Cara Mengonsumsinya

Apakah Zinc Bisa Mengatasi Jerawat? Ini Manfaat dan Cara Mengonsumsinya

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 14:23 WIB

Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama

Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:19 WIB

Tren Liburan Berubah, Wisatawan Kini Mencari Pengalaman Lokal yang Tak Terlupakan

Tren Liburan Berubah, Wisatawan Kini Mencari Pengalaman Lokal yang Tak Terlupakan

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 14:17 WIB

5 Zodiak Ini Dikenal Paling Setia Kawan dan Selalu Membela Teman

5 Zodiak Ini Dikenal Paling Setia Kawan dan Selalu Membela Teman

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 14:10 WIB

Menjelajahi Retorika dan Diplomasi Politik Perempuan dalam Film The Odyssey

Menjelajahi Retorika dan Diplomasi Politik Perempuan dalam Film The Odyssey

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 14:10 WIB

Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring

Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:02 WIB

×