Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti

Muhammad Yunus | Suara.com

Kamis, 10 April 2025 | 18:06 WIB
Kasus Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan: Penggugat Tunjukkan 21 Bukti
Sucianto bersama kuasa hukumnya, Fatiha. Usai menjalani sidang lanjutan perkara kasus perbuatan melawan hukum terhadap PT Telkomsel di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 10 April 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Suara.com - Kasus gugatan warga Kota Makassar, Sucianto terhadap PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel perkara nomor cantik memasuki babak baru di persidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian itu digelar Kamis, 10 April 2025 di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Makassar.

Pihak Telkomsel menghadirkan saksi ahli, Rahmat Effendi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI.

"Saat ini sidang sudah dalam tahap pembuktian. Masing-masing penggugat memberikan bukti. Pihak tergugat dari provider juga menghadirkan satu ahli," kata Fatiha, kuasa hukum Sucianto, usai sidang.

Pada sidang tersebut, kuasa hukum Sucianto menyerahkan 21 bukti surat untuk menguatkan gugatannya.

Selain itu, mereka juga akan menghadirkan saksi ahli dari KNCI atau Kesatuan Niaga Cellular Indonesia.

KNCI merupakan organisasi yang mewakili kepentingan pedagang pulsa dan telekomunikasi pada sidang selanjutnya.

"Sedang kami konfirmasi. Bukti yang kami berikan itu sebanyak 21 bukti surat dan kami sangat percaya diri terhadap bukti-bukti ini, karena saksi ahli yang mereka hadirkan itu mendukung bukti yang kami berikan, utamanya tentang pihak yang merasa dirugikan harus mendapatkan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26," jelasnya.

Ia menegaskan, tuntutan kliennya sebenarnya sederhana. Ia hanya meminta dua nomor pengganti.

Satu nomor perdana yang tidak bisa diaktifkan, satu nomor lagi untuk mengganti pelayanan yang tidak maksimal.

Namun karena tidak ada solusi dari permasalahan tersebut sejak Desember 2024, kliennya merasa dirugikan hingga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp140 juta.

"Klien kami sudah mendatangi Telkomsel dan mengajukan komplain sejak Desember. Tapi ditelepon lewat Call Center 188 juga tidak ada tindak lanjut, sampai Januari tidak ada hasil. Jadi klien kami mengalami kerugian material untuk biaya pengurusan perkara ini. Telkomsel selama ini tidak langsung memberikan pertanggungjawaban," bebernya.

Sebelumnya diberitakan Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.

Perkara nomor cantik yang dimilikinya tidak mendapat sinyal jadi penyebab gugatan.

Masalah bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222888 secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rahasia Transformasi Telkomsel Terungkap: Ekosistem Digital Raksasa Dibangun!

Rahasia Transformasi Telkomsel Terungkap: Ekosistem Digital Raksasa Dibangun!

Video | Kamis, 10 April 2025 | 13:52 WIB

Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku

News | Rabu, 09 April 2025 | 16:32 WIB

Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu

Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu

News | Selasa, 08 April 2025 | 17:27 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB