Tulis Surat di Rutan KPK, Hasto PDIP Ungkap Alasan Rela Puasa 36 Jam hingga Bobotnya Kurus

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 11 April 2025 | 10:52 WIB
Tulis Surat di Rutan KPK, Hasto PDIP Ungkap Alasan Rela Puasa 36 Jam hingga Bobotnya Kurus
Tulis Surat di Rutan KPK, Hasto PDIP Ungkap Alasan Rela Puasa 36 Jam hingga Bobotnya Kurus. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/rwa]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyajto menyampaikan kondisi terkininya lewat sepucuk surat yang disampaikan kepada Politisi PDIP M Guntur Romli. Salah satunya soal berat badannya yang turun lantaran mengaku menjalani puasa dan rajin olahraga. 

Guntur mengaku sudah menerima surat dari Hasto yang keempat kalinya yang dikirimkan dari balik jeruji. 

"Saya menerima surat dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto. Ini surat ke-4 yang saya terima dari beliau. Surat ditulis di kertas buku tulis bergaris, yang isi halaman kedua menceritakan kondisi beliau di dalam penjara. Bahwa, Mas Hasto Kristiyanto merasa hidupnya makin sempurna di penjara," kata Guntur mengungkap isi surat Hasto kepada Suara.com, Jumat (11/4/2025). 

Hasto, kata Guntur, berat badannya turun dari semula 82,4 Kg menjadi 76 Kg.  

Penampakan supucuk surat yang ditulis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan KPK. (ist)
Penampakan supucuk surat yang ditulis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan KPK. (ist)

"Mas Hasto Kristiyanto rajin puasa dan berolah raga di penjara, sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 Kg menjadi 76 Kg. Bahkan beliau sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum," katanya. 

"Berat badannya turun memang disengaja agar lebih sehat dan enerjik, bukan karena menderita, Mas Hasto Kristiyanto penuh semangat dan tekad dengan membaca," sambungnya. 

Dalam surat itu juga Hasto menyampaikan pesan bagi seluruh kader PDIP. Terlebih agar para kader tunjukan loyalitasnya terhadap Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum partai. 

"Sebagai Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto juga menitipkan pesan kepada seluruh kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, harus menunjukkan loyalitas terbesar ke Ibu Megawati Soekarnoputri," katanya. 

"Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih Partai. Tetap Solid Bergerak!," imbuhnya.

baca juga

Kasus Hasto di KPK

KPK sebelumnya resmi  menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI  dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang kekinian masih buron. 

KPK juga telah resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Kekinian, sidang kasus Hasto juga sedang berproses di di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disorot! Begini Dalih Pimpinan DPR Adies Kadir Telat Setor LHKPN ke KPK

Disorot! Begini Dalih Pimpinan DPR Adies Kadir Telat Setor LHKPN ke KPK

News | Jum'at, 11 April 2025 | 10:19 WIB

MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!

MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!

News | Kamis, 10 April 2025 | 09:55 WIB

Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!

Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!

News | Kamis, 10 April 2025 | 08:24 WIB

MUI Protes Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Jangan Mau Dikadalin Israel!

MUI Protes Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Jangan Mau Dikadalin Israel!

News | Kamis, 10 April 2025 | 08:10 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×