Disorot! Begini Dalih Pimpinan DPR Adies Kadir Telat Setor LHKPN ke KPK

Jum'at, 11 April 2025 | 10:19 WIB
Disorot! Begini Dalih Pimpinan DPR Adies Kadir Telat Setor LHKPN ke KPK
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir akhirnya mengaku sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya nama Adies jadi sorotan, sebab jelang batas LHKPN dilaporkan ke KPK ia belum juga melapor. 

"Alhamdulillah sudah lapor persore tadi (kemarin)," kata Adies kepada Suara.com, dikutip Jumat (11/4/2025). 

Saat ditanya mengapa melaporkan LHKPN jelang-jelang hari terakhir, Adies beralasan jika dirinya baru saja tiba dari daerah pilihnya untuk menjalani masa reses. 

"Baru balik dari Dapil. Batas akhirnya kan besok (hari ini) kan," katanya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada satu pimpinan DPR yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (10/4/2025). 

“Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir

Baca Juga: Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustofa sudah menyampaikan LHKPN. Namun, Tessa menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tidak menyampaikan teguran kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Sebab, teguran baru akan disampaikan setelah melewati batas akhir. 

"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujar Tessa. 

Data Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan sudah 96 persen penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN menjelang batas akhir pada 11 April 2025. 

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor, 16.867 di antaranya belum menyampaikan LHKPN berdasarkan data yang diperbarui pada 9 April 2025. 

Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI