Hasto Melawan Balik! Banding Diajukan Usai Eksepsi Ditolak Hakim Tipikor

Jum'at, 11 April 2025 | 11:49 WIB
Hasto Melawan Balik! Banding Diajukan Usai Eksepsi Ditolak Hakim Tipikor
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Dea]
Sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Dea]

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Ditulis di Penjara, Maklumat Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Waspada Upaya Ambil Alih Partai!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI