Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Galih Prasetyo

Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan tarif bagi kapal di Selat Malaka yang ditolak Malaysia dan Singapura.
  • Konvensi UNCLOS menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional tanpa hambatan maupun biaya di selat alami.
  • Rencana pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berisiko melanggar aturan pelayaran laut internasional global.

Suara.com - Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi dan langsung ditolak oleh Malaysia dan Singapura.

Gagasan itu muncul setelah perbandingan dengan kebijakan Iran di Selat Hormuz yang disebut menerapkan pungutan terhadap kapal di tengah ketegangan regional.

Namun, rencana serupa di Selat Malaka dinilai tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat.

Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)
Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)

Bukan milik satu negara

Secara historis maupun hukum, Selat Malaka bukan milik satu negara mana pun.

Jalur ini berada dalam yurisdiksi tiga negara pesisir, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta dekat dengan Thailand di bagian utara.

Namun, kepemilikan wilayah laut tidak berarti memiliki hak penuh atas keseluruhan selat.

Dalam hukum internasional, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat untuk pelayaran internasional yang diatur ketat oleh konvensi laut dunia.

baca juga

Hukum laut internasional batasi pungutan

Aturan tersebut tertuang dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Konvensi ini mengatur hak lintas kapal yang disebut transit passage.

Dalam ketentuan itu, kapal dari semua negara berhak melintas secara bebas, cepat, dan tanpa hambatan.

Negara pesisir tidak diperbolehkan menghambat maupun mengenakan biaya lintasan di selat internasional.

“Transit passage tidak dapat dihentikan atau dikenakan biaya sebagai syarat melintas,” demikian prinsip dalam UNCLOS yang menjadi dasar hukum utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 18:00 WIB

Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri

Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:44 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×