- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan tarif bagi kapal di Selat Malaka yang ditolak Malaysia dan Singapura.
- Konvensi UNCLOS menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional tanpa hambatan maupun biaya di selat alami.
- Rencana pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berisiko melanggar aturan pelayaran laut internasional global.
Suara.com - Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi dan langsung ditolak oleh Malaysia dan Singapura.
Gagasan itu muncul setelah perbandingan dengan kebijakan Iran di Selat Hormuz yang disebut menerapkan pungutan terhadap kapal di tengah ketegangan regional.
Namun, rencana serupa di Selat Malaka dinilai tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat.

Bukan milik satu negara
Secara historis maupun hukum, Selat Malaka bukan milik satu negara mana pun.
Jalur ini berada dalam yurisdiksi tiga negara pesisir, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta dekat dengan Thailand di bagian utara.
Namun, kepemilikan wilayah laut tidak berarti memiliki hak penuh atas keseluruhan selat.
Dalam hukum internasional, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat untuk pelayaran internasional yang diatur ketat oleh konvensi laut dunia.
Hukum laut internasional batasi pungutan
Aturan tersebut tertuang dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Konvensi ini mengatur hak lintas kapal yang disebut transit passage.
Dalam ketentuan itu, kapal dari semua negara berhak melintas secara bebas, cepat, dan tanpa hambatan.
Negara pesisir tidak diperbolehkan menghambat maupun mengenakan biaya lintasan di selat internasional.
“Transit passage tidak dapat dihentikan atau dikenakan biaya sebagai syarat melintas,” demikian prinsip dalam UNCLOS yang menjadi dasar hukum utama.