Hasto Dipenjara, Uskup Agung Datang dengan Pesan Khusus: Puasa 3 Hari 3 Malam di Rutan KPK

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 14 April 2025 | 13:29 WIB
Hasto Dipenjara, Uskup Agung Datang dengan Pesan Khusus: Puasa 3 Hari 3 Malam di Rutan KPK
Uskup Agung Jakarta Mgr.Ignatius Kardinal Suharyo saat membesuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan Kelas 1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). (Foto dok. PDIP)

Suara.com - Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, mengaku telah menyampaikan pesan khusus kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang dia sampaikan kepada Hasto dalam kunjungannya hari ini ialah imbauan agar Hasto menjalani puasa selama 3 hari 3 malam.

“Salah satu yang boleh dikatakan ekstrim adalah menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum,” kata Suharyo di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Sebab, dia menjelaskan bahwa puasa 3 hari 3 malam merupakan amalan yang dilakukan oleh salah satu tokoh dalam Al Kitab, yaitu Ester.

Selain itu, Uskup Agung juga meminta Hasto untuk membaca sejumlah doa. Salah satunya adalah doa yang diceritakan dalam kisah para rasul.

“Nah kalau biasa orang berada di dalam keadaan sulit itu kan minta dibebaskan ya dari kesulitan itu tapi di dalam doa itu umat yang mengalami kesulitan tidak minta dibebaskan, karena semuanya didoakan dalam urut-urutan bahwa Tuhan itu mempunyai rancangan damai dan sejahtera,” tutur Suharyo.

“Apapun keadaannya ujungnya ada di sana, maka ketika doanya ditutup, yang dimohon itu bukan dibebaskan dari kesulitan tetapi keberanian untuk terus mewartakan firman dan itu berarti mewartakan kebenaran,” tandas dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Hasto PDIP Jalani Retret di Rutan KPK, Romo Ignatius Suharyo: Jadi Tak Surap Tetapi Hidup

Sebut Hasto PDIP Jalani Retret di Rutan KPK, Romo Ignatius Suharyo: Jadi Tak Surap Tetapi Hidup

News | Senin, 14 April 2025 | 13:24 WIB

Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Uskup Agung Mengaku Pernah Main Bola Bersama

Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Uskup Agung Mengaku Pernah Main Bola Bersama

News | Senin, 14 April 2025 | 13:01 WIB

Uskup Agung Dijadwalkan Kunjungi Hasto Hari Ini, Begini Kata KPK

Uskup Agung Dijadwalkan Kunjungi Hasto Hari Ini, Begini Kata KPK

News | Senin, 14 April 2025 | 08:15 WIB

Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan

Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan

News | Jum'at, 11 April 2025 | 15:37 WIB

Pengacara Sebut Kasus Hasto PDIP Bikin Investor Kabur dari Indonesia, Mengapa?

Pengacara Sebut Kasus Hasto PDIP Bikin Investor Kabur dari Indonesia, Mengapa?

News | Jum'at, 11 April 2025 | 13:52 WIB

Terkini

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:27 WIB

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:24 WIB

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:20 WIB

Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente

Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:10 WIB

AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu

AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:05 WIB

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:59 WIB

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:57 WIB